08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023

ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023 ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023 ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023 ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023 ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023 ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023

15

Dec 23

ANRI selenggarakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Umumkan Nilai Hasil Pengawsan Kearsipan Tahun 2023

Jakarta - 15/12/23, Pusat Akreditasi Kearsipan sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki dua fungsi substansi, yakni melaksanakan penyelenggaraan akreditasi dan pengawasan kearsipan terhadap peserta maupun objek pengawasan.

Dalam laporan kegiatan, Zita Asih Suprastiwi selaku Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan menyampaikan bahwa pada tahun 2023, melalui program kerja Pusat Akreditasi Kearsipan telah dilaksanakan akreditasi kearsipan terhadap 17 lembaga yang terdiri dari lima Unit Kearsipan Kementerian/Lembaga Pusat, dua Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, tiga Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K), dan tujuh Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan (LPJK). Sedangkan untuk pengawsan kearsipan dilakukan terhadap 86 (delapan puuh enam) Kementerian/Lembaga, sepuluh Perguruan Tinggi Negeri, 34 (tiga puluh empat) Pemerintah Daerah Provinsi, dan verifikasi terhadap508 (lima ratus delapan) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Melalui hasil pengawasan kearsipan Tahun 2023 terdapat 53 (lima puluh tiga) Lembaga yang memperoleh nilai dengan predikat AA (Sangat Memuaskan), yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga pusat, satu perguruan tinggi negeri, enam pemerintah daerah provinsi, dan 12 (dua belas) pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat akreditasi kearsipan yang dihadiri oleh sepuluh lembaga, antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia selaku Unit Kearsipan; Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku LP3K; dan Pusat Jasa Kearsipan ANRI, PT Karya Prima Putra Perkasa, PT Indoraj Arsip Multiguna, PT Sigma Cipta Utama, dan PT Ilham Jasa Solusi selaku LPJK.

Imam Gunarto selaku Plt. Kepala ANRI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan baik dari sisi pembinaan, diklat, penelitian dan pengembangan, sertifikasi, akreditasi dan pengawasan. Akreditasi dan pengawasan digunakan untuk mengukur kualitas kinerja lembaga atau organisasi kearsipan yang sifatnya sukarela/partisipatif dan/atau mandatory, menggunakan instrumen standar dan dilakukan oleh petugas yang kualified/tersertifikasi. Setiap tahunnya, metodologi dan strategi yang digunakan dinamis menyesuaikan perkembangan zaman. Pada awal penekanannya adalah pada kebijakan kearsipan, kemudian ke operasional/implementasi pengelolaan kearsipan dan terakhir menuju transformasi digital. Beliau juga menambahkan bahwa kinerja penyelengggaraan kearsipan selalu berkembang kearah yang lebih baik dan semakin berkinerja, dibuktikan dengan capaian kinerja yang mengalami pengingkatan setiap tahunnya. Ada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi jumlah instansi yang belum memperoleh predikat Baik semakin berkurang, mungkin yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi penyelenggaraan pada Pemerintah Kabupaten/Kota karena baru 35% saja yang memiliki predikat Baik pada penilaian pengawasan kearsipan.

Info lengkap Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 dapat dilihat melalui tautan https://www.anri.go.id/storage/files/pengumuman_nomor_ak.01.00232023_tentang_hasil_pengawasan_kearsipan_tahun_2023_1702608957.pdf

 

 

( PP )


Penulis : PP

Bagikan

Views: 787