08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga

ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga

23

Feb 23

ANRI Selenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan untuk Kementerian/Lembaga

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Kearsipan Pusat melaksanakan kegiatan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 pada Kamis 23 Februari 2023 kepada sejumlah 31 instansi pusat di Hotel Grandkemang, Kemang, Jakarta Selatan. 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan kearsipan yang telah dilakukan terhadap kementerian, lembaga tingkat pusat, pemerintah provinsi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan hasil sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 421 Tahun 2022.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi membuka acara secara resmi serta memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Desi menyampaikan bahwa pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan menjadi momentum bagi instansi pusat dalam rangka pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk meningkatkan kinerja kearsipannya.

Direktur Kearsipan Pusat ANRI M. Imam Mulyantono menyampaikan bahwa workshop tindak lanjut pengawasan kearsipan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun di mana kegiatan pada tahun lalu cukup efektif dalam mendorong peningkatan hasil pengawasan kearsipan tahun 2022.

Dalam kegiatan ini juga turut melibatkan unit kerja terkait di lingkungan ANRI yaitu Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi, Direktorat Akuisisi, Pusat Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan untuk memberikan informasi lebih lanjut dalam rangka mendorong peningkatan hasil pengawasan kearsipan di instansi pusat.

 

 


Penulis : IF

Bagikan

Views: 559