Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

01

Aug 24

ANRI Tanda Tangani Kerja Sama Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Jakarta - 01/08/24, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Kantor ANRI dan wilayah sekitarnya. Acara penandatanganan nota kesepakatan kerja sama ini dilakukan Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani bersama Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, ANRI, jln. Ampera Raya no.7, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Kepala Biro Kepegawaian dan Umum ANRI, Sarip Hidayat menyampaikan, pengamanan sangat penting dan diperlukan untuk menjaga dan memelihara arsip secara informasi dan fisik dari kerusakan akibat bencana maupun kelalaian manusia. “Salah satu bencana yang kerap terjadi adalah kebakaran,”ungkapnya.

Sarip Hidayat melanjutkan, untuk memitigasi hal tersebut, ANRI melakukan upaya kerja sama dengan Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta. Adapun kerja sama yang dilakukan meliputi penyediaan pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, perawatan dan pemeliharaan pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, sosialisasi dan pelatihan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, danpenempatan mobil pemadam kebakaran beserta perelatannya, serta penemapatan personel/petugas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Pelaksana Tugas Kepala ANRI, Imam Gunarto, dalam sambutannya menyampaikan pembukan Pos Pemadam Kebakaran sangatlah penting, sebab ada beberapa pengalaman buruk terkait kearsipan, terjadi kebakaran di tempat yang menyimpan arsip penting negara, seperti yang terjadi di Pusat Catatan Personel Militer di Kota St. Louis di Overland, Missouri, Amerika Serikat pada 12–16 Juli 1973. Ia mengatakan, akibat kebakaran itu, veteran di Amerika Serikat mengalami kesulitan tidak dapat diadministrasikan untuk mendapat tunjangan, karena arsipnya tidak tersedia. “ANRI sendiri menyimpan jutaan arsip sejak tahun 1602 yang sangat bersejarah. Untuk itu, kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar arsip-arsip tersebut terjaga dari ancaman, salah satunya bahaya kebakaran,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja sama dengan ANRI terkait dengan penyediaan layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Ia menyampaikan apresiasi juga kepada Pemadam Jakarta yang response time-nya saat ini mencapai 7 menit dari standar minimal 15 menit.  “Saya semakin yakin, arsip penting negara kita yang tersimpan secara rapi akan lebih aman dari bahaya kebakaran. Kemudian, dengan adanya Pos Pemadam Kebakaran bukan hanya asset ANRI yang terjaga tapi masyarakat sekitar juga akan merasakan kehadiran Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan apresiasi kepada ANRI yang telah memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran. Ia menyampaikan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menerangkan bahwa di lingkup kelurahan minimal terdapat 1 Pos Pemadam Kebakaran.

Satriadi menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk untuk mengejar response time, untuk meminimalisir korban jiwa dan harta benda. “Membangun Pos Pemadam Kebakaran itu seperti membangun tempat ibadah, karena digunakan untuk melaksanakan tugas pertolongan, amal ibadah dapat terus mengalir,” tutur Satriadi Gunawan.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ANRI, Perwakilan dari Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia, Sejumlah Pejabat Pemerintah DKI Jakarta serta perwakilan masyarakat. Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, dilakukan peninjauan ke Pos Pemadam Kebakaran yang berada di halaman kantor ANRI untuk melihat sarana prasarana dan personel yang tersedia.

( Luk )


Foto : Humas ANRI
Penulis : Luk
Editor : tk

Bagikan

Views: 89