08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Terima Perbaikan Arsip yang Terkena Dampak Banjir di Jabodetabek

ANRI Terima Perbaikan Arsip yang Terkena Dampak Banjir di Jabodetabek

01

Mar 17

ANRI Terima Perbaikan Arsip yang Terkena Dampak Banjir di Jabodetabek

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kemudian melalui Peraturan Kepala ANRI nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana juga diatur mengenai penyelamatan arsip dari dampak bencana yang menimpa masyarakat sehingga hak keperdataan rakyat terlindungi.

    Dalam hal bencana banjir, ANRI menerima layanan perbaikan arsip ijazah dan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat akibat banjir, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tanpa dipungut biaya. Layanan perbaikan arsip ini dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.30 – 16.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2017.

    Menyikapi terjadinya berbagai bencana alam di beberapa wilayah Indonesia seperti banjir di Bekasi, Tangerang, serta daerah lainnya, Kepala ANRI Mustari menghimbau kepada seluruh stakeholder bidang kearsipan untuk cepat tanggap memperbaiki kerusakan arsip akibat bencana banjir.”ANRI mengharapkan kepada seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi, Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Unit Kearsipan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pencegahan dan tindakan penyelamatan arsip dari dampak bencana secara cepat dan tepat, sehingga potensi bahaya terhadap rusaknya arsip negara dari bencana dapat diminimalkan”, jelasnya dalam konferensi pers (01/03). Selain itu, ada beberapa langkah-langkah guna penyelamatan dan pelindungan arsip ketika terjadi bencana, khususnya bencana banjir, yaitu:

a)     Mengevakuasi arsip ke tempat yang aman

b)    Membersihkan arsip dari lumpur/kotoran menggunakan air bersih

c)     Menyemprotkan larutan alcohol 70% atau ethanol ke seluruh permukaan arsip secara merata

d)    Mengurai lembaran arsip secara hati-hati

e)     Mengeringkan arsip menggunakan kipas angin di dalam ruangan yang tidak terkena sinar matahari langsung

Sementara itu Direktur Preservasi Kandar menceritakan pengalamannya selama menangani arsip yang rusak akibat bencana banjir.”Sepanjang tahun 2016-2017 ANRI melalui kegiatan di Direktorat Preservasi melakukan program kerja pelindungan dan penyelamatan arsip dari dampak bencana di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari penyediaan layanan restorasi arsip yang terkena dampak banjir bagi masyarakat Jabodetabek hingga penerjunan Tim Reaksi Cepat ANRI ke lokasi bencana untuk menangani arsip milik Pemerintah Daerah dan masyarakat”, ujarnya.

Tahun 2016 ANRI menerjunkan Tim Reaksi Cepat gempa bumi di Kabupaten Puworejo, banjir bandang di Garut dan Kabupaten Pidie Jaya Aceh. Tim Reaksi Cepat juga melakukan proses edukasi, advokasi, dan restorasi arsip sehingga diharapkan di masa yang akan datang jika terjadi bencana serupa LKD telah mampu melakukan proses penanganan arsip yang terkena dampak bencana secara tepat dan terarah. Selain itu juga ANRI melakukan penyelamatan arsip milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut Mustari menjelaskan Tim Taskforce ANRI yang terjun langsung ke Kota Bima untuk memperbaiki arsip yang rusak akibat banjir bandang.“Ketika Kota Bima dilanda banjir bandang pada awal tahun 2017, ANRI tidak hanya menyelamatkan arsip akan tetapi juga melakukan edukasi dan advokasi mengenai pelindungan dan penyelamatan arsip dari dampak bencana. Sehingga LKD mampu mendirikan posko layanan perbaikan arsip yang terkena dampak banjir bandang bagi masyarakat dan pemerintah daerah”, ujarnya. (sa)


Bagikan

Views: 842