08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Survey Pengenalan Aplikasi

Arsip Nasional Republik Indonesia selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Survey Pengenalan Aplikasi

01

Aug 17

Arsip Nasional Republik Indonesia selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Survey Pengenalan Aplikasi

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, Pusat Jasa Kearsipan dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan Pusat Jasa Kearsipan dalam rangka perbaikan pelayanan publik adalah dengan melakukan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.

 Eavaluasi kepuasan Masyarakat dengan melakukan survey sesuai  amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,

 

Tujuan dari hasil evaluasi ini adalah untuk :

Mengetahui kelemahan dan kekuatan Pusat Jasa Kearsipan; Mengukur secara berkala penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Pusat Jasa Kearsipan; Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan di Pusat Jasa Kearsipan; Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan; dan Masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanan penyelenggaraan pelayanan di Pusat Jasa Kearsipan.

 

             Hasil Evaluasi Pengukuran Kepuasan Pegguna Jasa Sistem dan Pembenahan Arsip adalah dengan nilai 4,1 dengan kategori (Baik). Hasil Evaluasi Pengukuran Kepuasan Pegguna Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip adalah dengan nilai 4,4 kategori (Baik). Total Hasil Evaluasi Pengukuran Kepuasan Pengguna Jasa Kearsipan adalah dengan nilai 4,3 kategori (Baik)

         Tindak lanjut hasil Pengukuran Kepuasan Pengguna Layanan Jasa Kearsipan adalah : Meningkatkan nilai hasil evaluasi pencapaian pengukuran kepuasan pelanggan  dari nilai 4,3 dengan kategori (Baik) menjadi 4,5 kategori (Baik).

             Menindaklanjuti saran-saran yang diberikan oleh pelanggan: Penyusunan Standar Pelayanan Jasa Kearsipan, Penambahan pasal denda pada Perjajnjian Kerja Sama, Komunikasi aktif dengan pelanggan.


Bagikan

Views: 640