Rapat Pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan(23/10)
Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan,. Rudi Anton memimpin rapat pleno penetapan akreditasi kearsipan Arsip Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Ruang Rapat Biro Umum (23/10). Rapat pleno ini dihadiri pula oleh Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi UGM Tristiana Chandra Dewi beserta jajarannya, tim asesor Akreditasi Arsip Perguruan Tinggi UGM dan anggota Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan.
Dalam proses akreditasi kearsipan pada Arsp Perguruan Tinggi UGM ini telah dilakukan penilaian mandiri, pengisisan Instrumen Akreditasi Kearsipan serta verifikasi lapangan oleh tim asesor. Hasil rapat pleno ini menghasilkan penilaian akreditasi A untuk Arsip Perguruan Tinggi UGM. Adapun akreditasi A berlaku selama 5 tahun, namun dalam tiap tahunnya ANRI tetap melaksanakan monitoring dan evaluasi guna menjaga mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Arsip Perguruan Tinggi UGM. (TK)