08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Arsiparis Dituntut Lebih Profesional

22

Mar 13

Arsiparis Dituntut Lebih Profesional

Salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah terlaksananya administrasi pemerintahan yang benar dan hal ini tidak terlepas dari penataan sistem pengelolaan kearsipan yang tepat sehingga dapat menciptakan efektivitas, efisiensi dan produktivitas bagi satu organisasi oleh sebab itu seorang arsiparis dituntut untuk profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.

Hal itu dikatakan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Daerah II Bidang Pemerintahan Yuhardin Seman, mewakili Gubernur Bengkulu membuka Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Provinsi Bengkulu, di Hotel Splash Bengkulu, Kamis (21/3).

Acara yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tersebut dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Pimpinan Komisi DPR Provinsi Bengkulu yang membidangi fungsi kearsipan, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu dan para  arsiparis di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Bertindak selaku narasumber sosialisasi antara lain Deputi Bidang IPSK selaku Plt. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Dini Saraswati, Direktur Kearsipan Daerah Widarno, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, serta Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bengkulu H. Arsuan Jumhari.

Dalam arahannya, Dini Saraswati menyampaikan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (IW)


Bagikan

Views: 1527