08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Audiensi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Republiki Indon

Audiensi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Republiki Indon

20

Sep 17

Audiensi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Republiki Indon

Jakarta, (19/9),  Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Guntur Hamzah. Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung Mahkamah Konstusi Jalan Medan Merdeka Barat No. , Jakarta Pusat, guna memperoleh masukan dan tanggapan mengenai tantangan kearsipan yang dihadapi oleh MK RI. Penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh ANRI, SIKD, telah terbukti memecahkan beberapa permasalahan yang dulu pernah dihadapi oleh lembaga pengawal konsitusi ini. Tantangan yang kemudian muncul yaitu mengenai pemberkasan perkara (munitasi). Minutasi perkara memakan waktu yang cukup panjang akan diefisiensikan dengan menggunakan sistem elektronik yang dikenal dengan e-minutasi.

“Minutasi perkara yang memakan waktu banyak tentunya mempengaruhi kinerja Mahkamah Konstitusi. Dengan sistem e-minutasi yang awalnya bisa sampai satu bulan kita melakukan pemberkasan perkara bisa jadi lima belas hari” ujar Guntur pada kesempatan paparan di depan Kepala ANRI.

Tantangan minutasi tidak hanya dirasa dari sisi durasi waktu namun juga memiliki tantangan dari jumlah berkas perkara yang jumlahnya sangat banyak dimana akan berimbas pada tempat penyimpanan (storage). Masih dalam kesempatan yang sama, Sekjen MK RI pun mengemukakan wacana agar dibangunnya sebuah sistem untuk menghubungkan antara ANRI dengan MK RI terkait dengan arsip elektronik.

Menanggapi tantangan tersebut Kepala ANRI sangat mengapresiasi implementasi SIKD yang telah dimodifikasi oleh MK RI agar sesuai dengan kebutuhannya. “Modifikasi SIKD merupan sebuah upaya adaptasi kearsipan terhadap kebutuhan instansi yang memang berbeda-beda. Dan saya mengapresiasi upaya tersebut” ungkap Mustari.

Menjawab mengenai keterhubungan ANRI dan MK RI, Mustari menyampaikan konektivitas tersebut dapat diakomodir dengan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang telah berjalan. Dimana MK RI dapat bergabung menjadi simpul dalam jaringan tersebut. Lebih lanjut Mustari mengatakan bahwa pengembangan JIKN merupakan sebuah cikal bakal open government dimana peran masyarakat untuk dapat mengakses pengelolaan pemerintahan semakin besar.

Audiensi yang juga dihadiri oleh para pejabat Eselon II, III dan pejabat fungsional lainya berlangsung dengan diskusi yang menarik mengenai pengelolaan arsip elektronik dimana diakhir diskusi Mustari menekankan mengenai pentingnya menjaga keamanan arsip elektronik. “Perlu diperhatikan kerentanan arsip elektronik terhadap keamanannya. Sehingga perlu dipikirkan perlunya membangun keamanan arsip elektronik mulai dari ketika arsip itu berproses sampai turun putusan hukumnya” pesan Mustari kepada seluruh peserta audiensi. (abm)


Bagikan

Views: 593