08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Tahun 2024 di Serang Banten

Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Tahun 2024 di Serang Banten

05

Mar 24

Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Tahun 2024 di Serang Banten

Serang, Banten - 05/03/24, Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, dan keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Kearsipan Daerah II menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset bagi Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024 bertempat di    Le Dian Hotel & Cottages Jalan Sudirman No.88, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.

Kegiatan ini mengundang tiga puluh orang perwakilan arsiparis atau pengelola arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Banten.

Kondisi saat ini, arsip masih dipahami sebatas sebagai catatan sejarah, bukan sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan perlindungan hak, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum dilksanakan secara terpadu dengan pengelolaan arsip/dokumen bukti kepemilikan aset, serta kurangnya sinergi antara lembaga kearsipan daerah dengan unit yang memiliki tusi mengelola BMN/BMD dalam mengelola aset beserta dokumen bukti kepemilikannya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset bagi Pemerintah Daerah memberikan pemahaman pembinaan mengenai Kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset disampaikan oleh Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Wilayah Barat III serta pemahaman teori dan praktek Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset oleh tim pembinaan wilayah barat III.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah melalui Lembaga Kearsipan Daerah dan BPKAD dapat memiliki pemahaman yang memadai dalam hal penyediaan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset sekaligus dapat mengimplementasikannya berupa kapabilitas menyusun Program Arsip Vital, Arsip Terjaga, pengelolaan arsip aset, menyusun daftar arsipnya sekaligus dapat merawat dan menjaga baik fisik, informasi, maupun keamanan arsipnya dikarenakan level kedua jenis arsip tersebut termasuk kategori sangat penting.

Dalam hal pengelolaan arsip aset, tujuan pengelolaan arsip aset yakni:

    1. Dapat teridentifikasi dan terdaftar dengan baik; (diklasifikasikan sebagai arsip tingkat satu) yaitu Vital

  1. Dapat tertata dan terawat dengan baik dan benar sebagai salah satu bukti keberadaan/kepemilikan BMN/D;
  2. Mendukung ketersediaan database BMN secara nasional dan BMN/D di tiap-tiap daerah;
  3. Mudah diakses secara lengkap apabila digunakan sewaktu waktu;
  4. Terselamatkannya aset negara dari indikasi penyalahgunaan kepemilikan.

 

( IKN )


Foto : Tim Kearsipan Daerah 2
Penulis : IKN
Editor : Is

Bagikan

Views: 225