Jakarta – 11/09/2024, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyerahkan arsip statis dan salinan autentik arsip terjaga ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Auditorium Gedung A Lantai 6 kantor BSN Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan. Arsip tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Pelaksana Tugas Kepala ANRI, Imam Gunarto.
Penyerahan arsip statis dan salinan autentik arsip terjaga ini adalah yang pertama kalinya bagi BSN. Pada kesempatan ini, arsip yang diserahkan adalah arsip statis dan salinan autentik arsip terjaga yang tercipta dari hasil kegiatan BSN sebanyak 23 nomor arsip, di antaranya terdiri atas arsip Eks Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional, arsip Eks Dewan Standardisasi Nasional (DSN), Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional. Adapun Salinan autentik arsip terjaga yang diserahkan terdiri atas 15 berkas arsip, meliputi13 berkas arsip perjanjian internasional dan 2 berkas arsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Melalui serah terima arsip statis dan salinan autentik arsip terjaga hari ini, BSN telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga, yang dapat menjadi bahan renungan dan pembelajaran bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi mendatang," tutur Imam Gunarto.
Sementara itu, Kukuh S.Achmad menyampaikan perjalanan panjang standardisasi di Indonesia yang diserahkan pada kesempatan ini merupakan arsip pada periode 1979, terutama yang statis, sampai dengan 2003, sebelum itu sejak zaman Hindia Belanda sudah dirintis. “Hanya memang karena saat itu BSN belum ada, sehingga arsipnya masih tersimpan, terutama di Kementerian Perdagangan,” tambah Kukuh.
Foto : Humas ANRI
Penulis : ENU
Editor : tk