08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Bupati tutup Diklat Kearsipan Kabupaten Tanggerang

Bupati tutup Diklat Kearsipan Kabupaten Tanggerang

26

Feb 13

Bupati tutup Diklat Kearsipan Kabupaten Tanggerang

Tangerang, 26/2/2013. Bupati Kabupaten Tangerang, H. Ismed Iskandar menutup acara Diklat Kearsipan Dinamis angkatan I dan II yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang. Diklat tersebut berlangsung dari tanggal 18 s/d 26 Februari 2013 di Balai Diklat Kabupaten Tangerang, Cicuruk, Tangerang.

Dalam sambutannya dihadapan peserta diklat yang berjumlah 80 orang tersebut Bupati Tangerang mengatakan bahwa Diklat Kearsipan Dinamis merupakan cerminan dari keinginan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk memiliki arsiparis pemerintah yang  mengerti, memahami, dan mampu mengimplementasikan aturan-aturan yang tertulis dalam perundang-undangan kearsipan. “Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengetahuan para aparatur dalam mengelolah pengetahuan secara tertib, autentik, akuntabel, utuh dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas manfaat bagi organisasi dan masyarakat,”ujar Bupati yang dalam waktu dekat ini akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Tangerang.

Diklat Teknis Arsip  Dinamis merupakan salah satu bentuk kegiatan yang merupakan kegiatan kerjasama yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Tangerang dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia. Hadir dalam acara penutupan diklat tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan jajarannya, Muspida Kabupaten Tangerang serta Kepa Bidang Penyelenggara Diklat, Dra. Sulistyowati, MM dan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pusdiklat Kearsipan ANRI.

Dengan adanya diklat ini diharapkan peserta dapat menyerap materi dengan baik sehingga  dapat memahami pentingnya menjaga dan melestarikan arsip. “Dengan terpenuhinya dukungan personil yang menguasai tentang kearsipan dinamis diharapkan pengelolaan kearsipan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan kearsipan, sehingga dapat memberikan jaminan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan sistem yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” ujar Bupati menutup sambutannya. (MI)


Bagikan

Views: 1719