08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Diklat Penyelenggaraan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga/Unit Kearsipan

Diklat Penyelenggaraan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga/Unit Kearsipan

23

Aug 16

Diklat Penyelenggaraan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga/Unit Kearsipan

ARSIP-Bali. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 29 mengamanatkan bahwa lembaga kearsipan dan unit kearsipan harus dipimpin oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan yg profesional dan memiliki kompetensi yg diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Dalam rangka menjalankan amanat tersebut ANRI menyelenggarakan diklat kearsipan bagi unit kearsipan dan pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Hotel Anvaya, Bali (23-26/08).

Diklat diselenggarakan sebagai upaya ANRI mengembangkan SDM kearsipan agar mampu menjadi tulang punggung penyelenggaraan kearsipan di instansinya masing-masing. Ketua Penyelenggara Yayan Daryan menyampaikan dalam laporan bahwa tujuan diselenggarakannya diklat  adalah agar para peserta mampu memahami penyelenggaraan kearsipan dan mengaplikasikannya di lingkungan kerja masing-masing sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan tertib arsip di lingkungan kerjanya masing-masing.

Lebih lanjut, Kepala ANRI Mustari Irawan dalam arahannya juga menambahkan harapannya terkait dengan penyelenggaraan diklat ini. "peserta diklat diharapkan dapat memperoleh kompetensi manajerial, kompetensi substansi dalam konteks kearsipan, kompetensi etik, kompetensi sosial, dan kompetensi berpikir strategis", ujar Mustari. (sa)


Bagikan

Views: 829