08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Konsultasi Penyelenggaraan SIKN dan JIKN

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Konsultasi Penyelenggaraan SIKN dan JIKN Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Konsultasi Penyelenggaraan SIKN dan JIKN Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Konsultasi Penyelenggaraan SIKN dan JIKN

21

Dec 23

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Konsultasi Penyelenggaraan SIKN dan JIKN

Jakarta - 21/12/2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Kudus berkunjung ke Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan (SJIKN) dalam rangka konsultasi penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Kearsipan Informasi Nasional (JIKN).  Kunjungan dipimpin Sekretaris Dinarpus, Sancaka Dwi Supani didampingi Kepala Bidang Kearsipan, Indriatmoko, Arsiparis, serta Pranata komputer ini diterima Ketua Tim Pengembangan Layanan Konten SIKN dan JIKN, Anak Agung Gede Sumardika didampingi Arsiparis ANRI, Kurniawan Budi Santoso.

”Kami ke Pusat SJIKN ini dalam rangka konsultasi penyelenggaraan SIKN dan JIKN diantaranya terkait SDM, infrastruktur maupun aplikasi SIKN dan JIKN versi 2. Kami di Dinarpus tidak mau ketinggalan dengan teman-teman di lembaga kearsipan daerah lain, terutama di Jawa Tengah dalam pengelolaan SIKN dan JIKN. Minimal masuk dan ikut sebagai peserta Simpul Jaringan Pilot Projek (SJPP) pada tahun 2024 nanti,” kata Sancaka.

Indriatmoko lebih lanjut menyampaikan bahwa penyelenggaraan SIKN dan JIKN sudah berjalan, tetapi belum optimal. ”Secara umum penyelenggaraan SIKN dan JIKN di kami Dinarpus sudah berjalan meskipun masih lambat, namun ada beberapa kendala di lapangan yang kami alami, seperti adanya mutasi pegawai, respons para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kurang maksimal dalam penyerahan arsip statisnya ke kami, sehingga kami agak terlambat saat input data di aplikasi SIKN,” jelasnya.

Sementara itu, Agung menyampaikan bahwa salah satu syarat menjadi calon peserta SJPP harus sudah memiliki daftar arsip statis yang siap unggah, selain sumber daya manusia yang ditunjuk sebagai tim pengelola SIKN. ”Tim pengelola SIKN tidak akan bisa menyusun daftar arsip apabila tidak ada proses penyerahan atau akuisisi arsip dari OPD ke Dinarpus. Setiap OPD sudah memiliki kewajiban untuk menyerahkan arsip yang status simpan permanen ke Dinarpus, untuk kemudian diolah dan di-input menjadi sebuah informasi melalui SIKN dan JIKN agar dapat diakses masyarakat,” jelas Agung. Arsip diciptakan bukan untuk disimpan tapi untuk dimanfaatkan masyarakat.


Foto : Pusat Sistem dan Jaringan Kearsipan Nasional
Penulis : #tj
Editor : sa-tk

Bagikan

Views: 232