08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang konsultasi SIKN dan JIKN

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang konsultasi SIKN dan JIKN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang konsultasi SIKN dan JIKN

19

Jul 23

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang konsultasi SIKN dan JIKN

Jakarta - 19/07/23,  “Kami di Kabupaten Pemalang harus menjadi bagian dari Simpul Jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang sudah ada dan tersebar di wilayah Indonesia. Ini dimaksudkan agar informasi kearsipan terkait seni budaya, kuliner dan kearifan lokal lainnya yang dimiliki Pemalang dapat dipublikasi dan diakses oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Pemalang, Indonesia bahkan dunia International,” kata Mung Supriatin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang saat kunjungan konsultasi SIKN dan JIKN di Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SJIKN).

Kunjungannya tersebut didampingi arsiparis di antaranya Sakti Aditya Pratama, Laili Isnaini dan Dewi Suciningsih. Pada kesempatan ini, tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang diterima Arsiparis Madya selaku Ketua Tim Pengelola Konten JIKN, Anak Agung Gede Sumardika di Pusat SJIKN Gedung C ANRI. “Dalam mengelola SIKN dan JIKN perlunya dibentuk tim pengelola SIKN dan JIKN yang memiliki salah satu tugas dan tanggungjawab yaitu input data ke dalam aplikasi SIKN secara rutin dan berkelanjutan,” tambah Agung.

Sebagai informasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang saat ini baru terdaftar sebagai anggota Simpul Jaringan SIKN dan JIKN dan masih perlu satu tahapan lagi yaitu mengikuti atau melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) input data bagi tim pengelola SIKN dan JIKN dengan cara datang ke ANRI atau melaksanakan secara mandiri. Selanjutnya tim pengelola SIKN dan JIKN melaksanakan input data secara mandiri secara baik, benar dan lengkap sebagai syarat untuk diterbitkanya Sertifikat Keanggotaan SIKN dan JIKN secara resmi.

( #tj )


Penulis : #tj
Editor : tk

Bagikan

Views: 741