Jambi - 15/07/24, Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Jambi menggelar acara Bimbingan Teknis Risk Assessment Khazanah Arsip Nasional di Provinsi Jambi pada 15 s.d 19 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud peran serta ANRI dalam memberikan informasi proses penyelenggaraan preservasi arsip statis terutama arsip kertas sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis dan Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas.
Kegiatan yang berlangsung di Depot Arsip Statis DPAD Provinsi Jambi yang diikuti 25 orang peserta yeng merupakan arsiparis dan petugas pengelola arsip dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjab Timur, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Jambi, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan DPAD Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, Muhammad Iskandar Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi bagi seluruh pegawai terutama arsiparis di lingkungan pemerintahan provinsi Jambi. Selanjutnya Iskandar menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Statis di DPAD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi Arsip, Siti Ajir mengemukakan bahwa kegiatan risk assessment arsip statis ini dapat menjadi bekal pengetahuan baru bagi para pegawai dan arsiparis, dan memberikan kemajuan pengelolaan arsip statis terutama dalam melakukan preservasi arsip. Selanjutnya Siti menyampaikan materi tentang Pengelolaan Arsip Statis di DPAD Provinsi Jambi.
Kegiatan selanjutnya pemaparan materi Kebijakan Preservasi Arsip di ANRI oleh Kepala Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan, Agus Santoso. Dalam paparannya menjelaskan bahwa risk assessment arsip merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan ANRI untuk mengetahui kondisi arsip statis yang bernilai guna sekunder di daerah. Pada kesempatan ini Agus menjelaskan bahwa ANRI per bulan Juni berubah nomenklantur nama-nama unit kerjanya, nama Direktorat Preservasi sekarang menjadi Direktorat Pelestarian dan Perlindungan Arsip.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Ketua Tim Laboratorium dan Autentikasi Arsip, Fitra Yeni yang menyampaikan materi Penilaian Kerusakan Arsip Kertas berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas, yang dilanjutkan praktik Risk Assessment Arsip/ Penilaian Kerusakan Fisik Arsip Kertas (tekstual dan peta), Risk Assessment Indoor (Ruang Depot Penyimpanan Arsip Statis), dan Risk Assessment Outdoor (Lingkungan Depot Arsip Statis) yang dipandu tiga orang arsiparis Direktorat Pelestarian dan Perlindungan Arsip.
Selama tiga hari mengikuti serangkaian kegiatan, seluruh peserta antusias mengikuti proses praktik risk assessment arsip dan merasa beruntung mendapatkan ilmu pengetahuan baru yang langsung didampingi praktiknya. Melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat membandingkan kondisi fisik arsip dari banyaknya jenis dan karakteristik kerusakan pada arsip, serta nilai tingkat kerusakannya. Risk assessment arsip ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang terutama dalam proses pelestarian, perlindungan, dan perawatan arsip kertas DPAD Provinsi Jambi, sehingga arsip dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.
( EJ/SR
Foto : Direktorat Pelestarian dan Perlindungan Arsip
Penulis : EJ/SR
Editor : tk