08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dispusip Kabupaten Kerinci sebagai Anggota Simpul Jaringan SIKN JIKN Termuda Tahun 2023

Dispusip Kabupaten Kerinci sebagai Anggota Simpul Jaringan SIKN JIKN Termuda Tahun 2023 Dispusip Kabupaten Kerinci sebagai Anggota Simpul Jaringan SIKN JIKN Termuda Tahun 2023 Dispusip Kabupaten Kerinci sebagai Anggota Simpul Jaringan SIKN JIKN Termuda Tahun 2023

06

Dec 23

Dispusip Kabupaten Kerinci sebagai Anggota Simpul Jaringan SIKN JIKN Termuda Tahun 2023

Jakarta - 06/12/23 - Di usianya yang relatif masih muda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci.

Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci merupakan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

”Kami masih anak bawang bu, selanjutnya mohon untuk berkenan Ibu dan teman-teman di sini dapat membimbing kami khususnya terkait dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN),” ungkap Hermudin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci. Kunjungannya kali ini Hermudin di dampingi oleh 3 (tiga) orang staf pegawai di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci.

”Mumpung masih baru dan belum terlalu banyak arsipnya, mungkin akan lebih mudah untuk membuat perencanaan terkait dengan kegiatan kearsipan mulai dari penataan sampai penyusutan dan terakhir ujungnya adalah melakukan input data arsip statis yang disimpan di Dinas melalui SIKN sehingga dapat di akses oleh masyarakat melalui portal JIKN,” jelas Kepala Pusat SJIKN, Listianingtyas Murgiwati saat menerima kunjungan tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci.

Selanjutnya tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci akan mengikuti kegiatan sosialisasi penyelenggaran SIKN dan JIKN mulai dari proses registrasi sebagai anggota hingga pengenalan aplikasi SIKN dan JIKN oleh tim Pusat SJIKN. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi wawasan dan pengetahuan terkait dengan peran, tugas serta kewajiban Lembaga Kearsipan Daerah dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN dalam upaya memberikan layanan dan akses informasi kepada masyarakat.

 

( #tj )


Penulis : #tj

Bagikan

Views: 452