08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
DKPP RI Menyerahkan Arsip Statis ke ANRI DKPP RI Menyerahkan Arsip Statis ke ANRI DKPP RI Menyerahkan Arsip Statis ke ANRI

11

Dec 23

DKPP RI Menyerahkan Arsip Statis ke ANRI

Denpasar - 11/12/23, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyerahkan sebanyak 49 berkas arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Senin, 11 Desember 2023. Arsip statis tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito kepada Kepala ANRI yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Akuisisi ANRI, Wawan pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Kinerja DKPP RI Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Truntum Hotel, Kuta, Denpasar, Bali.

Adapun arsip statis yang diterima ANRI dari DKPP RI berupa arsip putusan sidang pelanggaran kode etik pemilu tahun 2022. Bagi DKPP RI, penyerahan arsip statis ini merupakan ketujuh kalinya, setelah sebelumnya telah menyerahkan arsips statis pada tahun 2014, 2015, 2019, 2020, 2021, dan 2022. DKPP RI juga berkomitmen untuk rutin menyerahkan arsip statis, terutama mengenai Pemilihan Umum di Indonesia, agar dapat menjadi memori kolektif bangsa. Komitmen ini menjadi hal yang sangat diapresiasi oleh ANRI sebagai Lembaga Kearsipan Nasional.

Serah terima arsip statis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 53. Sebelum pelaksanaan serah terima arsip, tim akuisisi ANRI telah terlebih dahulu melaksanakan prosedur akuisisi arsip sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis.

( NSD )


Penulis : NSD

Bagikan

Views: 371