08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

DKPP Serahkan Arsip Putusan Tahun 2016-2017 ke ANRI

DKPP Serahkan Arsip Putusan Tahun 2016-2017 ke ANRI

04

Mar 19

DKPP Serahkan Arsip Putusan Tahun 2016-2017 ke ANRI

Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima arsip statis 240 putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode tahun 2016 sampai dengan 2017. Arsip statis tersebut secara simbolis diserahkan Ketua DKPP, Harjono kepada Sekretaris Utama ANRI, Sumrahyadi di Lantai 4 Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat (4/3). Pada kesempatan ini, turut hadir pula anggota Bawaslu Abhan, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro dan pejabat pimpinan tinggi madya serta pratama terkait di lingkungan ANRI.

 

Penyerahan arsip DKPP ke ANRI ini merupakan kali kedua. Menurut Harjono, kegiatan tersebut menjadi bentuk kepatuhan terhadap undang-undang. Tak hanya itu, arsip akan menjadi sejarah penting dalam membangun bangsa. "Dengan adanya arsip membangun bangsa tak hanya dikira-kira, tapi berdasarkan informasi yang ada dalam arsip," tegas Harjono.

 

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja yang turut hadir dalam acara ini mengungkapkan bahwa dengan diserahkannya arsip statis DKPP kepada ANRI, putusan DKPP dan berbagai dinamika yang dihadapi DKPP dapat diakses oleh publik pada masa mendatang. Karena setiap masa ada keunikan-keunikan dinamika yang berkaitan dengan pemilu, baik yang ditangani Bawaslu maupun DKPP

 

Sementara itu, Sumrahyadi menyatakan ANRI menyambut baik penyerahan arsip statis dari DKPP, karena ini pun bagian dari upaya ANRI menyelamatkan memori kolektif bangsa. "Ke depan kami juga berharap penyelamatan arsip baik dari DKPP maupun Bawaslu tetapakan berlanjut, apalagi saat ini pun DKPP dan Bawaslu telah memiliki instrumen pengelolaan arsip dinamis yang dapat mendukung pengelolaan arsip yang baik dan benar, termasuk juga penyerahan arsip statis," terang Sumrahyadi.

 

Sebagai informasi, saat ini ANRI juga sedang gencar menyelamatkan arsip bertema pemilihan umum (pemilu). Arsip dengan tema pemilu dapat memori yang penting bagi bangsa Indonesia dan generasi mendatang karena dapat menggambarkan dinamika perjalanan kehidupan politik suatu bangsa. Arsip yang diserahkan DKPP juga mewariskan informasi yang berharga karena berisi berbagai hal terkait dengan pelanggaran dan penyimpangan penyelenggaraan pemilu dan upaya pengawasannya, baik pengawasan terhadap pelaksanaannya maupun terhadap perilaku para penyelenggaranya.

 

Penyerahan arsip statis oleh DKPP kepada ANRI ini menjadi salah satu wujud pelaksanaan amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, kegiatan penyerahan arsip statis ini juga menjadi komitmen DKPP untuk tertib pengelolaan arsip, khususnya pada poin pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan prosedur. (tk)


Bagikan

Views: 1312