08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022

Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022 Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022

11

Apr 23

Dukung Mewujudkan Tertib Arsip Lingkungan Pemerintah Daerah, ANRI Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip Berdasarkan PMDN Nomor 83 Tahun 2022

Jakarta - 11/04/2023, Dalam rangka mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dengan sinkronisasi dan harmonisasi instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Arsip Nasional Republik Indonesia, melalui Direktorat Kearsipan Daerah I, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberkasan Arsip Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan juga disiarkan secara langsung di YouTube Arsip Nasional RI yang dihadiri oleh kurang lebih 3000 peserta. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran mengenai pengelolaan arsip dinamis, agar arsip berkaitan dengan fungsi dan tugas organisasi disimpan secara aman dan konsisten di dalam suatu berkas yang tepat. Selain itu, hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan juga memastikan urutan tindakan direkonstruksi atas apa, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana suatu peristiwa terjadi.

Kegiatan bimtek yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini, yakni pada 11 s.d. 12 April 2023, menghadirkan 4 (empat) narasumber dengan topik pembahasan terkait pemberkasan arsip dan klasifikasi arsip pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022. Pada hari pertama, materi diawali dengan pembahasan mengenai pengantar pemberkasan arsip dengan klasifikasi arsip yang berjudul Konsistensi Penggunaan Klasifikasi Arsip dalam Mewujudkan Tertib Arsip Dinamis, Akses, dan Penyusutan Arsip secara Sistemik dan Terkendali yang disampaikan oleh Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton. Adapun materi terakhir yang disampaikan pada hari pertama adalah teknis pemberkasan arsip arsip yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Pertama, Andriea Salamun.

Sedikit berbeda dengan materi yang disampaikan pada hari pertama, materi-materi yang disampaikan pada hari kedua berfokus pada pemaparan klasifikasi arsip pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 dan definisi operasional penggunaannya yang masing-masing disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda dan Arsiparis Ahli Pertama di lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I, yakni Mas Yanto Samadikun dan Geza Surya Pratiwi.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka tindak lanjut pascapenetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/8557/SJ tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, salah dua tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah dan menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.

 

(ELD)

( ELD )


Penulis : ELD
Editor : Nisaa

Bagikan

Views: 1201