08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

EVALUASI PENGAWASAN KEARSIPAN, MENPAN RB TEGASKAN AKAN ADA SANKSI BAGI LEMBAGA KEARSIPAN

EVALUASI PENGAWASAN KEARSIPAN, MENPAN RB TEGASKAN AKAN ADA SANKSI BAGI LEMBAGA KEARSIPAN

09

Nov 17

EVALUASI PENGAWASAN KEARSIPAN, MENPAN RB TEGASKAN AKAN ADA SANKSI BAGI LEMBAGA KEARSIPAN

Arsip Nasional Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2017. Acara Rakor dilaksanakan di Hotel Grand Inna Bali (09/11).
 
Acara Rakor bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana kualitas penyelenggaraan kearsipan di masing-masing K/L, Pemerintah Daerah, PTN, BUMN/BUMD. Dalam laporannya, Kepala ANRI menyampaikan bahwa pada Tahun 2017 ini ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 29 Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 6 Perguruan Tinggi Negeri dan 4 Badan Usaha Milik Negara bidang Perbankan.
 
Selain itu melalui anggaran dekonsentrasi ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 508 dari 514 Kabupaten/Kota. 6(enam) Kabupaten/kota yang tidak dilakukan pengawasan adalah 5 (lima) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi DKI dan 1(satu) Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua karena masih ada beberapa kendala.  
 
"Tentunya hal Ini merupakan bukti dan komitmen kami sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Dengan harapan agar agar bangsa ini mendapatkan potret penyelenggaraan kearsipan, yang tentunya akan terus kita tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu", ungkap Mustari Irawan. 
 
Lebih lanjut Mustari menambahkan bahwa dari Hasil pengawasan yang telah dilaksanakan ANRI dibantu oleh Provinsi diperoleh data bahwa 1 LPNK saja atau 3,45 %, yang memperoleh penilaian “Sangat Baik”, dengan range nilai antara 91 s.d 100. Kemudian 2 LPNK atau 6,9 %, yang memperoleh penilaian “Baik”, dengan range nilai antara 76 s.d 90. Sementara 10 LPNK atau 34,48% memperoleh penilaian “Cukup” dengan range nilai dari 61 s.d 75, 4 LPNK atau 13,79% memperoleh penilaian “Kurang” dengan range nilai dari 51 s.d 60 
12 LPNK atau 41,38’% memperoleh penilaian “buruk” dengan range nilai 0 s.d 50.
 
Sementara itu untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota hasilnya yakni, 0% (nol persen) yang memperoleh predikat “Sangat Baik”. Sedangkan 1 % yang memperoleh predikat “baik”, 2% (dua persen) memperoleh predikat “Cukup”. Kemudian 4% (empat persen) memperoleh predikat “Kurang”. Sedangkan sebagian besar sebanyak 93% (sembilan puluh tiga persen) masih dalam kondisi “buruk”.
 
"Kondisi tersebut menegaskan bahwa bidang kearsipan masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala, sehingga hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar penyelenggaraan kearsipan dapat terus meningkat dari waktu ke waktu", terangnya. 
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam sambutannya menyampaikan agar ANRI terus berupaya untuk bekerja lebih ekstra lagi untuk mewujudkan tertib arsip.
 
 "Apa yang dilaksanakan ANRI pada hari ini adalah hal yang baik dan memang kita perlukan. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional agar mengerahkan segala upaya dalam melakukan pengawasan kearsipan kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah", ungkapnya.
 
Asman Abnur menambahkan bahwa ANRI harus memastikan bahwa kebijakan kearsipan selalu mutakhir, mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Selain itu, ANRI juga harus memastikan bahwa setiap instansi pemerintah dapat secara mandiri melakukan pengelolaan arsipnya. Setiap instansi pemerintah harus memiliki unit kearsipan yang didukung oleh arsiparis yang kompeten serta sarana dan prasarana kearsipan yang baik, terutama sarana penyimpanan arsip.
 
"Sekali lagi saya tekankan, penanganan arsip secara komprehensif dan terpadu akan mendukung kinerja organisasi secara optimal. Untuk mendukung optimalisasi pengelolaan kearsipan tersebut diperlukan baik perubahan mindset dan culture-set birokrasi, masyarakat, dan pengguna arsip di bidang kearsipan bahwa peran arsip memiliki porsi penting, karena sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik akan mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan", tuturnya.
 

Asman Abnur menegaskan, kedepan akan ada sanksi bagi lembaga kearsipan ataupun instansi pemerintah yang memiliki kinerja buruk di bidang kearsipan akan berdampak pada tunjangan kinerja dan pengadaan formasi pegawai. (sa)


Bagikan

Views: 817