08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
FGD Tata Kelola Layanan Informasi Publik FGD Tata Kelola Layanan Informasi Publik FGD Tata Kelola Layanan Informasi Publik

08

Sep 23

FGD Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan informasi publik, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik ruang rapat ANRI (8/9). Kegiatan dibuka oleh  Ketua Tim Hubungan Masyarakat ANRI, Aria Maulana secara daring dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum (daring) dan Aditya Nuriya Sholikhah secara luring.

Pada kegiatan tersebut dibahas beberapa hal, termasuk di antaranya tentang peningkatan pelayanan informasi dan penyelenggaraan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Aria menuturkan bahwa tantangan keterbukaan informasi publik (KIP) semakin menarik dan memacu kita untuk meningkatkan kualitas. Praktik-praktik KIP tidak hanya berkonsentrasi pada proses praktis di lingkungan PPID Utama, tapi juga merambah pada PPID Satuan Kerja.  “Sebelum monitoring dan evaluasi (monev) selesai, PPID Pusat akan menyelesaikan pembinaan kepada PPID Satuan Kerja di lingkungan ANRI,” tambahnya.

Sementara Aditya mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, terdapat 10 isu/materi perubahan yang diangkat yaitu: mempertegas kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, dan memperjelas klasifikasi informasi, khususnya informasi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, materi perubahan yang berkaitan dengan reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi infromasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.

“KIP selalu terbuka dengan lembaga yang ingin menyisir kembali terkait pengisian e-Monev tahun 2023. Namun perlu diketahui bahwa itu harus disesuaikan dengan aturan KIP bukan dengan kondisi ANRI,” terangnya.

Adapun hasil dari FGD tersebut adalah pemenuhan kebutuhan pengisian e-Monev sesuai dengan masukan dari KIP dan penyampaian bukti dukung dapat dilakukan melalui Google Drive atau penyimpanan awan (cloud storage) lainnya.

( TR )


Penulis : TR

Bagikan

Views: 779