08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan

Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan

22

Dec 22

Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa Resmi Digaungkan

Jakarta – (22/12/2022), Sebagai sebuah upaya dalam menciptakan pengelolaan arsip desa dan sejarah desa yang andal, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) mengeluarkan kebijakan Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa dalam bentuk Surat Edaran Bersama Kepala ANRI dan Menteri DPDTT Nomor 3 Tahun 2022. Kebijakan tersebut dikupas dalam webinar yang diselenggarakan ANRI dan KDPDTT.

Menurut Kepala ANRI, Imam Gunarto saat membuka acara, Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa memiliki beberapa urgensi, di antaranya karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan layanan publik. Negara hadir untuk rakyatnya dimulai pada penyelenggaraan layanan publik di desa, sehingga arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik. “Gerakan ini juga tidak hanya digencarkan oleh ANRI dan KDPDTT, tetapi dapat menjadi program bersama dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Imam.

Ditambahkan olehnya, dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip, dapat tercipta memori desa, sehingga dapat memperanjang ingatan dan sejarah desa. Selain itu, desa tangguh bencana yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam penyelamatan pelindungan arsip dari bencana juga dapat tercipta,” tambahnya. Menutup sambutannya, Imam juga menyampaikan agar pada 2023 ANRI bekerja sama dengan LKD provinsi dan kabupaten/kota dapat menggelar pemilihan desa dengan pengelolaan arsip terbaik di tingkat provinsi ataupun nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KDPDTT, Taufik Madjid mengemukakan bahwa pengelolaan arsip yang logis dan teratur menjadi perhatian KDPDTT. Kementerian Desa PDTT juga melangkah menggerakkan perbaikan arsip di desa-desa. “Sejak tahun 2021, Kementerian Desa, PDTT telah menyediakan loker desa, agar desa-desa dapat menyimpan dokumen penting secara daring. Dokumen desa bisa disimpan, tanpa bisa dihapus, agar arsip desa tertata, tersimpan, dan tidak hilang meski berganti kepempimpinan. Penyimpanan elektronik membuka peluang laporan dana desa disusun secara sederhana dan ringkas, karena lampirannya tersedia di loker desa,” jelas Taufik.

Ditambahkan olehnya, dalam konteks pencapaian tujuan SDGs Desa, penyelenggaraan kearsipan, menjadi bagian dari pencapaian sasaran-sasaran SDGs Desa Tujuan ke-16 Desa Damai Berkeadilan, dan tujuan ke-18 Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Pada webinar ini, turut hadir pula sebagai pembicara utama, Duta Arsip Indonesia, Rieke Dyah Pitaloka yang menyampaikan pentingnya tertib arsip di desa untuk mempermudah mencari dan meekam data atas pembangunan yang dilaksanakan di desa. Menurutnya, pembangunan dimulai dari desa, desa bukan pinggiran, desa adalah awal perjuangan dan pusat peradaban. Pembangunan desa yang demokratis salah satunya berbasis pada data yang akurat. Data ini bersumber dari arsip desa. “Berbicara arsip juga berbicara data. Menyelamatkan arsip berarti juga menyelamatkan data. Oleh karenanya ini tidak hanya tugas dari ANRI atau KDPDTT, tetapi juga butuh dukungan dari berbagai pihak,” tambah Rieke.

Selain itu, turut hadir pula narasumber pada sesi diskusi, yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi; Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan KDPDTT, Bito Wikantosa; Dosen Sejarah Universitas Gadjah Mada, Sri Margana; Pegiat Literasi, Muhidin M. Dahlan, dan Budayawan, Taufik Rhazen serta moderator Arsiparis Madya ANRI, Widhi Setyo Putro.

Sebagai informasi, Surat Edaran Bersama Kepala ANRI dan Menteri DPDTT Nomor 3 Tahun 2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa telah ditetapkan pada 10 Oktober 2022. Surat Edaran Bersama ini sebagai bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

( tk )


Penulis : tk
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 2078