08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Gubernur Sumut: Penyelenggaraan Kearsipan Perlu Ditunjang Pemahaman Komprehensif

Gubernur Sumut: Penyelenggaraan Kearsipan Perlu Ditunjang Pemahaman Komprehensif

13

Oct 14

Gubernur Sumut: Penyelenggaraan Kearsipan Perlu Ditunjang Pemahaman Komprehensif

Sekretaris Utama ANRI, Gina Masudah Husni menyampaikan arahan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Provinsi Sumatera Utara. (dok. HM ANRI)

Medan (9/10) Aurora Ballroom, Hotel Grand Antares jalan Sisingamaraja nomor328 menjadi saksi bisu dihelatnya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi yang dihadiri lebih dari 130 orang peserta ini terdiri dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah, Universitas dan Arsiparis di lingkungan provinsi Sumatera Utara.

"Penyelenggaraan dan pengelolaan arsip merupakan pekerjaan yang perlu ditunjang dengan pemahaman yang komprehensif, tenaga yang profesional dan membutuhkan dukungan teknologi serta anggaran," ujar Gubernur Sumatera Utara yang sambutannya disampaikan Asisten III Bidang Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Sumatera Utara, H. Zulkarnain, SH, MSi .

"Arsip tak bisa lagi dianggap sepele, apa yang kita kerjakan, bagaimana performance dan akutabitas akan dinilai dan ini harus dimulai serta dijalankan dari SKPD kita masing-masing untuk menjalankan kewajiban perundang-undangan yang ada seperti UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diakomodir oleh UU No 43 tentang Kearsipan terkait dengan pelayanan pemerintah terhadap publik," lanjut Sekretaris Utama ANRI Gina Masudah Husni dalam sambutannya. 

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian ANRI Zita Asih dalam paparannya menyatakan bahwa pembinaan kearsiapan jangan hanya diartikan pembinaan ini hanya dari pusat, lembaga kearsipan daerah dalam hal ini BPAD Sumatera Utara melakukan juga pembinaan terhadap SKPD dan kantor arsip kabupaten/kota, sinergi inilah yang diinginkan.

Sedangkan Direktur Kearsipan Daerah ANRI Widarno, SH, MH dalam materinya pada sesi kedua mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara menempati rangking kedua terbawah dalam hal provinsi yang belum memiliki kantor kearsipan daerah kabupaten/kota. Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, baru 11 kabupaten/kota yang memiliki kantor. Makna lembaga kearsipan adalah sebagai motor pemerintah daerah untuk menertibkan arsip sebagai pendorong transparansi dan menyokong akuntabilitas. (Rick)


Bagikan

Views: 878