08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

HADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY, ANRI SIAPKAN ARSIPARIS PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI

HADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY, ANRI SIAPKAN ARSIPARIS PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI

20

Aug 14

HADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY, ANRI SIAPKAN ARSIPARIS PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Dr. Andi Kasman M, S.E., M.M. saat memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta ujian Sertifikasi Arsiparis Bidang Kompetensi Pengelolaan Arsip Dinamis tahun 2014. (20/8/2014/Dok. HM. ANRI)

 

Guna menghadapi Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempersiapkan arsiparis profesional dan berintegritas tinggi. Hal itu disampaikan oleh Deputi  Bidang Pembinaan Kearsipan Dr. Andi Kasman M, S.E., M.M. pada acara Sertifikasi Arsiparis Tingkat Terampil Bidang Kompetensi Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan Pertama Tahun 2014.

“Sudah sepatutnya ANRI ikut mempersiapkan diri pada acara internasional tersebut, salah satunya mempersiapkan arsiparis profesional dan berintegritas tinggi, sehingga tahun 2014 ditargetkan akan mensertifikasi arsiparis sebanyak 450 orang baik arsiparis tingkat terampil maupun tingkat ahli” ujarnya. Lebih lanjut Andi Kasman menambahkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan formal kepada sumber daya manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

Ujian Sertifikasi Arsiparis Tingkat Terampil Bidang Kompetensi Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2014 di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur Jakarta Selatan. Peserta ujian sertifikasi diikuti oleh para arsiparis tingkat terampil pada kementerian/lembaga pemerintah pusat berjumlah kurang lebih 75 orang arsiparis yang berasal dari 19 instansi.

Penyelenggaraan sertifikasi arsiparis merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012, ayat (1) bahwa ANRI menyelenggarakan akreditasi dan sertifikasi arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat (3) Sertifikasi Arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis yang mengikuti uji kompetensi berdasarkan peraturan pemerintah. (sa)


Bagikan

Views: 856