08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
INILAH HASIL REKOMENDASI RAKORNAS JIKN

26

Jul 18

INILAH HASIL REKOMENDASI RAKORNAS JIKN

Kepala Pusat Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Desi Pratiwi secara resmi menutup acara Rakornas SIKN dan JIKN di Hotel Merlynn Park, Jakarta. Pada kesempatan ini, Desi Pratiwi menerima hasil rekomendasi dari tim perumus rekomendasi yang mewakili peserta Rakornas. Berikut hasil rekomendasi Rakornas yang berlangsung sejak 24-26 Juli 2018.

Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN dan JIKN) Tahun 2018 yang mengambil tema “SIKN-JIKN: Menjaga Kekinian dan Memasadepankan Masa Silam” dan dihadiri oleh 90 peserta menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa implementasi SIKN dan JIKN oleh simpul jaringan di pusat dan daerah memiliki relevansi langsung terhadap peningkatan layanan publik baik pada tataran instansional maupun nasional;
2. Bahwa dalam membangun pemerintahan yang terbuka di pusat maupun daerah akan sangat efektif dan efisien jika didukung oleh penerapan teknologi informasi dan komunikasi;
3. Bahwa untuk mendukung efisiensi investasi infrastruktur teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan perangkat lunak berbasis sumber terbuka;
4. Bahwa era Gelombang Industri 4.0 merupakan situasi tidak dapat dihindari yang juga akan memberi dampak terhadap praktik pengelolaan informasi termasuk arsip;
5. Bahwa dalam penyelenggaraan program nasional yang diamanatkan oleh undang-undang sangat diperlukan adanya sinkronisasi kebijakan perencanaan dan penganggaran dari semua entitas kelembagaan yang terlibat dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara serta sinergitas pembangunan;
6. Bahwa dalam penguatan penyelenggaraan SIKN dan JIKN di lingkungan pemerintah daerah dibutuhkan komitmen pimpinan yang kuat baik di level pusat maupun daerah.
Berdasarkan kesimpulan di atas, rapat koordinasi nasional memberikan rekomendasi sebagai berikut:

A. Rekomendasi bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku Pusat Jaringan Nasional:
1. Terus berperan aktif dan mencari inovasi baru dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi SIKN dan JIKN di pusat jaringan nasional dan di simpul jaringan;
2. Secara rutin meningkatkan kompetensi SDM penyelenggaraan SIKN dan JIKN di pusat dan daerah;
3. Berkoordinasi dengan MENPAN-RB untuk memasukkan penyelenggaraan SIKN dan JIKN sebagai salah satu indikator/unsur penilaian kinerja pelayanan publik;
4. Melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam meningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN;
5. Melakukan kajian terhadap kemampuan aplikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN untuk memastikan keandalannya;
6. Berperan aktif dalam transformasi budaya digital, sistem digital, dan akses digital menuju Industri 4.0 serta memasyarakatkan SIKN dan JIKN sebagai sarana informasi kearsipan;
7. Terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka koordinasi perencanaan dan membangun sinergitas dalam rangka menjaga keberlanjutan penyelenggaraan SIKN dan JIKN;
8. Menyusun kebijakan dalam mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan daerah, perguruan tinggi untuk berkomitmen (dalam penyediaan pembiayaan, sarana prasarana dan sumber daya manusia) serta berperan aktif dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN dengan memasukkan SIKN dan JIKN menjadi instrumen indikator kinerja lembaga;
9. Mendorong adanya alokasi kegiatan yang berkaitan dengan SIKN dan JIKN bagi pemerintah daerah;
10. Menyampaikan hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional SIKN dan JIKN kepada pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan daerah, dan perguruan tinggi;
11. Melakukan evaluasi hasil tindak lanjut rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional SIKN dan JIKN Tahun 2018 pada Rapat Koordinasi Nasional berikutnya.

B. Rekomendasi bagi pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan perguruan tinggi selaku Simpul Jaringan:
1. Mengeluarkan kebijakan yang mendorong terwujudnya tertib administrasi dan tertib arsip, serta menyediakan arsip dinamis yang bersifat terbuka dalam meningkatkan pelayanan publik;
2. Menyusun kebijakan dan strategi percepatan untuk melakukan akuisisi, mengelola, melestarikan, menyediakan arsip dinamis dan statis yang bersifat terbuka dalam meningkatkan pelayanan publik;
3. Berkomitmen untuk berperan aktif sebagai simpul jaringan dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN dalam penyediaan informasi kearsipan yang terbuka kepada masyarakat;
4. Mempersiapkan kemandirian dalam mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sistem informasi yang akan terintegrasi dengan SIKN dan JIKN;
5. Meningkatkan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia pengelola kearsipan di lingkungannya.
Rekomendasi ini telah dibahas dan disetujui oleh semua peserta Rapat Koordinasi Nasional SIKN dan JIKN Tahun 2018.

Rekomendasi ini telah dibahas dan disetujui oleh semua peserta Rapat Koordinasi Nasional SIKN dan JIKN Tahun 2018.

Jakarta 25 Juli 2018
Tim Perumus,
1.Dr. Ir. Yosef P. Koton, M.Si (ketua)
2.Firnalia, SE. (anggota)
3.Dra. Puji Astuti (anggota)
4.Karyanadi, Spd, M.Eng (anggota)
5.Dr. Muhsin, M.Si (anggota)

(Is)


Bagikan

Views: 765