08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal

Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal

12

Feb 24

Inspektorat Selenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Transaksi RPATA dan Resiprokal

Jakarta - 12/02/24, Inspektorat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Reviu Laporan Keuangan Mekanisme Transaksi RPATA dan Respirokal di Lingkungan ANRI Tahun 2023 pada 12-13 Februari 2023. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta yang dihadiri Kepala Biro Umum, Sarip Hidayat, Inspektur, Syaifuddin, perwakilan Tim Keuangan ANRI, Tim Penyusun Laporan Keuangan di Satuan Kerja, dan auditor.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan melakukan koordinasi secara lebih mendalam antara Biro Umum selaku penyusun laporan keuangan serta Inspektorat selaku tim reviu laporan keuangan, dalam proses penyusunan laporan keuangan, khususnya Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan transaksi respirokal, baik pada tingkat satuan kerja maupun tingkat lembaga (konsolidasian). Koordinasi diperlukan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan di lingkungan ANRI pada Tahun Anggaran (TA) 2023 ini sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan terkini.

Kebijakan mengenai RPATA serta transaksi resiprokal merupakan kebijakan terbaru yang harus diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah pada TA 2023, termasuk untuk Laporan Keuangan ANRI TA 2023. Pada rapat ini juga dilakukan pembahasan dan penyampaian hasil reviu laporan keuangan yang telah dilakukan Inspektorat ANRI serta penyampaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh tim penyusun laporan keuangan di tingkat lembaga maupun satuan kerja, termasuk yang berkaitan dengan RPATA dan transaksi resiprokal.

( MOY )


Foto : Inspektorat
Penulis : MOY
Editor : tk

Bagikan

Views: 174