08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

JAGA ASET KEKAYAAN BANGSA MELALUI TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK

JAGA ASET KEKAYAAN BANGSA MELALUI TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK

22

Nov 17

JAGA ASET KEKAYAAN BANGSA MELALUI TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK

Aset bersejarah merupakan sesuatu yang tak ternilai dan dapat dimanfaatkan untuk memajukan bangsa. Hal ini juga termaktub dalam sembilan poin nawa cita program Kabinet Kerja di era pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Arsip/dokumen aset merupakan salah satu aset bersejarah yang berisi informasi aset-aset kekayaan yang dimiliki oleh suatu instansi/organisasi, daerah, dan bahkan negara. Sebagai suatu aset, maka arsip/dokumen tersebut bermakna mempunyai potensi untuk dimanfaatkan pada masa yang akan datang, mampu menunjang peran dan fungsi pemerintahan sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat sehingga mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Banyaknya kasus yang berkaitan dengan ‘kekalahan suatu negara/daerah dalam mempertahankan aset kekayaan miliknya terutama dalam mengelola aset kekayaan bangsa termasuk aset kekayaan intelektual bangsa, tentunya berimplikasi terhadap upaya negara dalam membangun industri strategis nasional guna bersaing dengan negara-negara lain.
 
Oleh karenanya, pengelolaan aset-aset kekayaan milik negara/daerah merupakan salah satu jenis arsip vital yang terdapat pada suatu instansi perlu menjadi perhatian khusus sebagai bukti terciptanya akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi suatu organisasi, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keseriusan dalam mengelola informasi mengenai aset-aset kekayaan intelektual bangsa, harus dimaknai sebagai upaya negara untuk memperkuat ketahanan informasi sebagai bagian dari ketahanan nasional. 
 
Atas pertimbangan diatas, Asosiasi Arsiparis Indonesia disingkat (AAI) suatu organisasi profesi Arsiparis yang mewadahi komunitas professional kearsipan di Indonesia yang beranggotakan para Arsiparis dan tenaga kearsipan yang bekerja pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, para pejabat struktural di bidang pembinaan kearsipan, masyarakat pencinta arsip, pemerhati arsip, dan kaum professional kearsipan. Sebagai organisasi profesi dengan anggota lebih dari 10.000 orang, AAI mempunyai tujuan sebagai berikut : (1) mempertinggi mutu SDM bidang kearsipan sehingga tercipta tenaga kearsipan yang handal dan mandiri; dan (2) mempertinggi mutu penyelenggaraan dan pemanfaatan kearsipan. 
 
Selanjutnya, AAI bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Peminatan Sejarah (LKPS) dan didukung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Seminar Nasional Kearsipan dengan mengambil tema:  “MENYELAMATKAN ASET KEKAYAAN INTELEKTUAL BANGSA UNTUK INDUSTRI STRATEGIS NASIONAL”. Kegiatan Seminar Nasional Kearsipan diadakan di Gedung Noerhadi Magetsari- Arsip Nasional Republik Indonesia, Jln. Ampera Raya Nomor 7-Cilandak, Jakarta Selatan. Acara seminar dimaksudkan untuk menyamakan persepsi publik/masyarakat dan penyelenggara negara mengenai pentingnya kegiatan penyelamatan aset kekayaan intelektual bangsa dan industri strategis nasional sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa, selain itu juga untuk memberdayakan pemanfaatan sumber arsip menuju kejayaan industri strategis nasional dalam upaya mendukung salah satu program nawacita Kabinet Kerja bahwa aset bersejarah merupakan sesuatu yang tak ternilai dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
"Melalui Seminar ini diharapkan akan membangun rasa kepedulian dan tanggungjawab dari penyelenggara negara dan swasta, Arsiparis atau pengelola arsip/dokumen mengenai pentingnya kegiatan penyelamatan arsip aset kekayaan intelektual bangsa dan industri strategis nasional lainnya yang dihasilkan dari suatu bangsa sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan maupun bentuk kepedulian kami AAI dalam mensosialisasikan pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip", terang Ketua Panitia Seminar Bambang Parjono Widodo. 
 
Acara seminar dibuka oleh Kepala ANRI Mustari Irawan. Dalam sambutannya, Mustari Irawan menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan memberikan ruang yang sangat luas kepada pekerja kearsipan dimana ingin dikatakan profesionalisme maka harus adanya organisasi profesi atau asosiasi. Dengan terlaksananya acara yang diadakan oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) para arsiparis dapat berbagi pengalaman tentang masalah yang aktual sesuai dengan keadaan bangsa saat ini seperti membahas tema tentang arsip aset.
 
"Banyak dari kita semua tidak mementingkan bagaimana kita harus mengelola arsip aset, jadi ini barangkali harus kita fokuskan bersama-sama. Tentu saja Arsip Nasional selalu mendukung kegiatan yang diselenggarakan AAI karna ini adalah keterkaitan dalam lembaga yang membinanya", tuturnya. Mustari berharap pada seminar ini dapat dirumuskan sebuah rekomendasi yang sangat penting, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah atau paling tidak kepada lembaga yang ikut didalam pembinaan ini. Hal ini disebabkan masalah aset adalah masalah yang sangat rawan. Kehilangan arsip aset maka akan kehilangan banyak kekayaan.
 
Sementara itu, Ketua Pengurus Nasional AAI Andi Kasman menambahkan bahwa dalam membangun lembaga pengeleloa aset kekayaan negara perlu aset yang bergerak aktif dan inovatif, baik di pemerintahan maupun swasta sehingga harus melakukan perubahan dengan meningkatkan kualitas sumber daya pada organisasi tersebut. Dalam memanfaatkan kekaayaan Intelektual juga harus menghasilkan suatu proses produk atau jasa yang berguna bagi manusia.
 
"Perkembangan tata pemerintah negara dewasa ini banyak mengalami perubahan terutama dalam bidang ekonomi dan persaingan global sehingga harus mementingkan inovasi dan sistem informasi juga kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Pelaku kearsipan perlu mengelola arsip yang benar untuk dilestarikan oleh lembaga kearsipan tersebut. Dimana dalam mengelola arsip negara yang baik akan menjadikan bangsa yang makmur” ungkap Andi Kasman. 
 
Acara seminar ditutup oleh Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB). Asman Abnur menyampaikan bahwa peran profesi arsip sangatlah vital dan strategis untuk menjadi acuan pembelajaran bangsa. Dimana lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikkan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan juga perorangan harus melakukan penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip. Segala capaian kegiatan kedepannya harus dikelola oleh arsiparis yang ahli dalam bidangnya, hal itu dikarenakan arsip bertujuan sebagai pembuktian sejarah.
 
"Didalam mewujudkan penyelenggara negara yang baik dan bersih dalam menjaga dinamika gerak maju mayarakat bangsa negara kedepan harus sesuai dengan tujuan nasional dan nawacita yakni arsip yang tercipta harus menjadi sumber informasi. Sistem arsip kedepannya harus mengikuti teknologi sesuai kemajuan globalisasi. Tenaga arsiparis kedepannya juga akan memiliki nilai strategis dan dijadikan posisi jabatan yang bergengsi", terangnya. 
 
Kegiatan seminar ini dilanjutkan dalam bentuk diskusi panel dengan dua sesi dan melibatkan nara sumber selaku pembicara  yang berkompeten dengan bidangnya masing-masing, diantaranya narasumber dari Kementerian Perindustrian, Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), PN AAI, PT. Kereta Api Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. (sa/ic)

Bagikan

Views: 1253