Kepala Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Suminarsih melaksanakan peninjauan langsung ke beberapa lokasi aset negara yang telah direkomendasikan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI untuk dimanfaatkan ANRI, khususnya dalam sarana penyimpanan arsip. Lokasi aset yang telah dilakukan survei terdiri atas dua aset di Depok Jawa Barat dan dua aset diTangerang.
Pada kesempatan ini, Suminarsih juga beraudiensi dengan Kepala Kantor KPKNL II Tangerang dalam rangka koordinasi dan pendampingan survei ke aset yang dituju. Hal ini sangat penting untuk memastikan lokasi aset yang sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku, sekaligus untuk mempercepat pengembangan sarana dan prasarana penyimpanan arsip sehingga dapat mengantisipasi meningkatnya permintaan jasa penyimanan arsip.
Sebagai informasi, Pusdatinjastek merupakan salah satu satuan kerja di lingkungan ANRI yang menyediakan lima jenis layanan jasa kearsipan, terdiri atas:
a. pembuatan pedoman kearsipan;
b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan;
c. pembenahan arsip;
d. penyimpanan arsip; dan
e. pemeliharaan dan perawatan arsip.
Dalam pelaksanaannya, layanan Pusdatinjastek mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku ANRI.
Peningkatan sarana dan prasarana penyimpanan arsip di lingkungan Pusdatinjastek selain untuk meningkatkan mutu layanan juga untuk meningkatkan pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya ini diharapkan dapat segera terwujud dengan baik dan Pusdatinjastek berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan arsip.
( IT )
Foto : Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Penulis : IT
Editor : tk