Jakarta - 20/12/2024, Kementerian Pariwisata RI menyerahkan arsip statis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan jumlah 176 berkas, serta arsip Penanganan Pandemi Covid-19 sejumlah 42 berkas arsip tekstual dan 3 berkas arsip elektronik. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan arsip K/L yang mengalami pembubaran atau pemekaran dalam rangka 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Arsip statis tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sigit Joko Poernomo, Kabiro Umum, Kepegawaian dan Organisasi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diwakili oleh Direktur Penyelamatan Arsip, Mira Puspita Rini, dalam acara serah terima yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Desember 2024 di Hotel Ibis Style, Tanah Abang.
Adapun arsip statis yang diterima ANRI dari Kementerian Pariwisata RI adalah arsip putusan menteri, instruksi menteri, arsip kerjasama dan juga arsip-arsip penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Pariwisata RI berkomitmen untuk rutin menyerahkan arsip agar dapat menjadi memori kolektif bangsa. Komitmen ini menjadi hal yang sangat diapresiasi oleh ANRI sebagai Lembaga Kearsipan Nasional.
Serah terima arsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 53. Sebelum pelaksanaan serah terima arsip, tim penyelamatan arsip ANRI terlebih dahulu melaksanakan prosedur akuisisi arsip sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis.
( NSD )
Foto : Kementerian Pariwisata RI
Penulis : NSD
Editor : is