08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

KEPALA ANRI BUKA SEMINAR PENGAMANAN DOKUMEN/ARSIP NEGARA YANG TERSANGKUT PERKARA PIDANA (EXTRAORDIN

KEPALA ANRI BUKA SEMINAR PENGAMANAN DOKUMEN/ARSIP NEGARA YANG TERSANGKUT PERKARA PIDANA (EXTRAORDIN

26

Mar 14

KEPALA ANRI BUKA SEMINAR PENGAMANAN DOKUMEN/ARSIP NEGARA YANG TERSANGKUT PERKARA PIDANA (EXTRAORDIN

JAKARTA - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) pada 26 Maret 2014 menggelar Seminar Nasional Kearsipan yang mengupas tema “Pengamanan Dokumen/Arsip Negara yang Tersangkut Perkara Pidana (Extraordinary Crime)” di Ruang Serba Guna Noerhadi Magetsari, gedung C, lantai 2, ANRI jalan Ampera Raya nomor 7, Jakarta Selatan. Seminar yang dibuka secara resmi oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan, MPA. pada pukul 09.00 ini terdiri dari tiga sesi dengan peserta dari berbagai unsur, di antaranya, aparatur negara, organisasi profesi kearsipan, perbankan, praktisi hukum dan akademisi.

Dalam sambutan pembukaannya, Mustari menyampaikan bahwa kegiatan seminar yang diselenggarakan AAI ini sejalan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang membahas tentang organisasi profesi. “Melalui seminar ini kita bersama-sama membangun suatu konsepsi di antaranya tentang mekanisme dalam menangani penciptaan arsip yang bersifat strategis, agar digunakan oleh stakeholder sebagai bahan akuntabilitas dengan tetap menjaga keautentikannya, “tambah Mustari.

Pada sesi kesatu seminar ini menghadirkan pembicara Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Mihardja, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian ANRI Zita Asih Suprastiwi, Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK Andi Suharlis. Dalam sesi ini dibahas tentang Pengamanan Dokumen Negara dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Pada kesempatan ini pembicara dari KPK dan ANRI mengupas hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap kasus korupsi yang kerap kali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti termasuk dokumen. Selama ini dalam melakukan penyitaan dokumen, KPK tetap bekerja sesuai dengan prosedur di antaranya dilaksanakannya penandatanganan berita acara penyitaan dokumen. Tetapi, ke depannya KPK akan melakukan kerja sama dengan ANRI tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan arsip/dokumen. Pada sesi ini Ranu pun mengemukakan bahwa para pesertav di sini yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dokumen ini jangan merasa takut dengan kewajiban menyimpan dokumen.

Tenaga Profesional Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas RI Prof. Dr. Anhar Gonggong, dan Pakar Kearsipan Internasional Djoko Utomo, MA.. menjadi pembicara sesi kedua. Dalam kesempatan ini dibahas tentang Menjaga Dokumen/Arsip Negara untuk Memperkuat Kedaulatan Negara. Dalam pembahasan pun memetakan pula tentang jenis dokumen yang memiliki nilai strategis dan vital yang berperan untuk memperkuat kedaulatan negara. Sedangkan pada sesi ketiga dilaksanakan pembahasan materi seputar Transaksi Elektronik dan Pengamanannya dengan pembicara dari PPATK dan Mabes Polri. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Muhammad Yusuf, SH., MH dan Fian Aruma Rafael dari Bareskrim Mabes Polri bertindak sebagai pembicara yang membahas pula seputar dokumen elektronik (digital) yang sering digunakan alat bukti yang keautentikannya memerlukan keahlian tersendiri untuk membuktikannya. (TK)


Bagikan

Views: 2277