08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Komisi II DPRD Kota Serang Konsultasi Kearsipan ke ANRI

Komisi II DPRD Kota Serang Konsultasi Kearsipan ke ANRI Komisi II DPRD Kota Serang Konsultasi Kearsipan ke ANRI

27

Jan 21

Komisi II DPRD Kota Serang Konsultasi Kearsipan ke ANRI

Jakarta (27/1/2021) -  Deputi Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (IPSK) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman, menerima kunjungan kelembagaan dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Serang di Ruang Soemartini, ANRI Jakarta, Rabu (27/1). Kegiatan tersebut dalam rangka konsultasi terkait pembangunan sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Sertifikasi Arsiparis.

Pada kesempatan tersebut, Andi Kasman didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Imam Mulyantono, Kepala Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Listianingtyas Murgiwati, Direktur Kearsipan Daerah II Amieka Hasraf, dan Koordinator Kelompok Substansi Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan Abdullah Shobri.

Dalam arahannya, Deputi IPSK ANRI, Andi Kasman mengungkapkan bahwa aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum di bidang kearsipan dinamis sudah diberlakukan secara nasional dan mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ada beberapa manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu mengimplementasikan aplikasi tersebut dengan baik, di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah, serta memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, dengan penggunaan aplikasi SRIKANDI diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas," jelas Andi Kasman. 

Terdapat dua proses dalam upaya digitalisasi arsip, pertama arsip yang tercipta sejak awal dengan komputer dan menggunakan aplikasi SRIKANDI baik di pemerintah pusat  maupun daerah. Kedua, arsip yang tercipta dengan alih media dan hasilnya tetap sah namun perlu dilihat kembali terkait aturan perlunya berita acara yang memuat bahwa arsip telah dialihmediakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan aman untuk digunakan oleh publik.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Serang, Aminudin mengungkapkan adanya kendala kurangnya jumlah SDM di bidang kearsipan di Pemerintah Kota Serang, yakni hanya terdapat 8 arsiparis dari sebanyak 33 OPD. Di samping itu, kendala lainnya adalah kurangnya kesadaran aparatur akan pentingnya arsip dan pengelolaan kearsipan. Hal tersebut mempengaruhi kinerja kearsipan, baik dari sisi implementasi maupun pengawasan kearsipan di Kota Serang yang saat ini masih kurang dan perlu ditingkatkan.

Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah perlu penambahan jumlah formasi arsiparis di Pemerintah Kota Serang. Hal tersebut dapat terpenuhi dengan membuka kesempatan inpassing bagi pegawai, serta memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai di bidang kearsipan.

( TR )


Penulis : TR
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 891