08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

KOMITMEN TERHADAP PENGELOLAAN ARSIP, KEJAKSAAN AGUNG RI CANANGKAN GNSTA

KOMITMEN TERHADAP PENGELOLAAN ARSIP, KEJAKSAAN AGUNG RI CANANGKAN GNSTA

14

Oct 19

KOMITMEN TERHADAP PENGELOLAAN ARSIP, KEJAKSAAN AGUNG RI CANANGKAN GNSTA

Jakarta (14/10) - Kejaksaan Agung RI canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Acara pencanangan GNSTA dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. Acara pencanangan dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Hal ini menggambarkan keseriusan instansi dalam mengelola kearsipan sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Seperti kita ketahui bahwa GNSTA ini telah secara resmi dicanangkan pada tanggal 17 Agustus 2016 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi”, tutur Pelaksana Tugas Kepala ANRI, M. Taufik. 
 
Lebih lanjut M. Taufik menyampaikan bahwa Pencanangan GNSTA ini baru merupakan langkah awal untuk memulai suatu gerakan yang terpadu dan berkesinambungan. Langkah berikutnya yang lebih kongkrit dalam kegiatan kearsipan harus segera diwujudkan diantaranya tertib dalam kebijakan, tertib organisasi, tertib SDM, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip, dan tertib pendanaan kearsipan. “Kami selaku lembaga pembina kearsipan nasional sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas seluruh upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI di Bidang Kearsipan”, tambahnya.
 
Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo  mengajak kepada seluruh jajarannya untuk melaksanaan tertib pengelolaan arsip dengan baik. “Saya mengajak kepada seluruh jajaran Kejaksaan, segenap satuan kerja di manapun berada untuk secara serentak melakukan hal yang sama memelihara dan melaksanaan pengelolaan arsip dengan baik, tertib, teliti, lengkap, utuh, dan cermat secara berkelanjutan sesuai tata cara kebijakan kearsipan yang berlaku”, tuturnya dalam sambutan.
 
Pada kesempatan ini, M. Taufik sangat mengapresiasi atas dibangunnya Record Center/Pusat Penyimpanan Arsip Inaktif Kejaksaan Agung RI.  “Semuanya telah terjawab, bahwa kita patut berbangga karena Kejaksaan Agung akan meresmikan Adhyaksa Record Center/Pusat Penyimpanan Arsip Inaktif Kejaksaan Agung RI. Hal ini sebagai bukti adanya komitmen yang sangat tinggi akan pentingnya penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan Agung RI”, terangnya.
 
Pada acara ini, dilaksanakan pula penyerahan arsip statis Kejaksaan Agung RI. Arsip statis Kejagung RI yang diserahkan ke ANRI berupa investigasi kriminal, peristiwa politik di berbagai daerah, Ikhtisar Politik Ekonomi, dan Laporan Politik Daerah Tahun 1902 – 1953 sebanyak 97 nomor (30 bok). Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan ANRI. (is)

Bagikan

Views: 1559