08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

KPK SERAHKAN ARSIP STATIS BERKAS PERKARA KORUPSI TAHUN 2004-2009 KEPADA ANRI

KPK SERAHKAN ARSIP STATIS BERKAS PERKARA KORUPSI TAHUN 2004-2009 KEPADA ANRI

03

Feb 16

KPK SERAHKAN ARSIP STATIS BERKAS PERKARA KORUPSI TAHUN 2004-2009 KEPADA ANRI

Jakarta-ARSIP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di ruang Auditorium KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta (03/02). Pada kesempatan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala ANRI Mustari Irawan menandatangani berita acara penyerahan arsip statis KPK dan dilanjutkan dengan acara penyerahan arsip statis KPK secara simbolis.

Dalam laporannya, Plt. Sekretaris Jenderal KPK R. Bimo Gunung Abdul Kadir menyampaikan bahwa penyerahan arsip statis KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Lebih lanjut Bimo menginformasikan kepada seluruh undangan yang hadir mengenai arsip statis yang diserahkan ke ANRI.”Arsip statis yang diserahkan ke ANRI terdiri dari arsip pada Deputi Penindakan yang merupakan berkas perkara yang ditangani oleh KPK dari tahun 2004 sampai tahun 2009 sebanyak 135 berkas perkara”, ujarnya.

Kepala ANRI Mustari Irawan sangat mengapresiasi acara penyerahan arsip statis KPK dan mengutarakan pentingnya penyerahan arsip statis KPK.”Saya kira arsip ini (arsip statis KPK) sangat penting sekali untuk bisa memberikan gambaran mengenai transparansi yang sudah dilakukan KPK selama ini. Hal ini nanti bisa diketahui oleh masyarakat”, ungkap Mustari. Lebih lanjut Mustari menyampaikan bahwa arsip statis KPK dapat dijadikan proses pembelajaran di masa mendatang mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan makna pentingnya penyerahan arsip statis KPK. “Ini (arsip statis KPK) bisa untuk pengajaran teman-teman seperti mahasiswa atau siapa pun yang mau mempelajari kasus itu (tindak pidana korupsi)”,  jelasnya. (sa)


Bagikan

Views: 863