08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Layanan Arsip Statis Kembali Dibuka dengan Terapkan Kenormalan Baru

Layanan Arsip Statis Kembali Dibuka dengan Terapkan Kenormalan Baru

15

Jun 20

Layanan Arsip Statis Kembali Dibuka dengan Terapkan Kenormalan Baru

Layanan arsip statis secara tatap muka di Ruang Baca, lantai 1 Gedung A, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dibuka kembali untuk publik sejak 8 Juni 2020, dengan menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal). Protokol kesehatan secara ketat diberlakukan dalam pelaksanaan layanan arsip statis ini guna mencegah penyebaran penularan COVID-19. Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan layanan arsip statis ini, meliputi:

-          Pengguna wajib menggunakan masker;

-          Pengukuran suhu tubuh di lobby Gedung A;

-          Penerapan physical distancing di Ruang Baca;

-          Pembatasan pengunjung/pengguna ke Ruang Baca dalam satu hari maksimal hanya 20 orang;

-          Pengguna yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil rapid test COViD-19;

Adapun bagi pengguna di luar wilayah Jabodetabek, selain mengunjungi Ruang Baca ANRI, dapat pula melihat sarana temu balik khazanah arsip statis yang telah diunggah di situs web www.anri.go.id pada tautan https://anri.go.id/sekitar-arsip/arsip-statis. Adapun informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi Subdirektorat Layanan Arsip dengan alamat surat elektronik (electronic mail) di [email protected].

Penyelenggaraan layanan arsip statis secara tatap muka dalam tatanan kenormalan baru ini mengacu kepada Instruksi Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Lingkungan ANRI.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 1024