Jakarta - 21/01/25, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini melantik Mego Pinandito sebagai Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, ANRI. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Kepala ANRI oleh Menteri PANRB ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan ANRI.
Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam sambutannya mengatakan bahwa diselenggarakannya pelantikan ini adalah sebagai tanda pentingnya ANRI dalam bangsa Indonesia untuk menjaga memori kolektif bangsa. "Pelantikan Kepala ANRI menjadi tanda bahwa pentingnya ANRI dalam bangsa kita untuk menjaga memori kolektif bangsa. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Imam Gunarto yang telah luar biasa sebagai Plt. Kepala ANRI dan Kepala ANRI. Beliau telah memimpin dengan keteguhan dalam menghadapi tantangan," ucap Rini Widyantini.
Menteri PANRB juga berpesan agar ANRI terus menguatkan aplikasi umum SRIKANDI dan diharapkan SRIKANDI menjadi penggerak utama pada instansi pemerintah. Selain itu, ia berpesan agar kompetensi arsiparis juga perlu ditingkatkan dalam menghadapi transformasi teknologi saat ini.
"Arsip adalah investasi jangka panjang untuk bangsa. Kementerian PANRB akan terus mendukung ANRI, baik dalam kebijakan strategis maupun implementasi program. Peran ANRI juga sangat penting untuk membangun kesadaran dan penerapan teknologi kearsipan di instansi pemerintah. Selamat kepada seluruh pejabat di ANRI karena sudah memiliki pemimpin baru dan mari bersama mewujudkan arsip yg lebih modern demi kepentingan bangsa," tutup Rini.
Sebagai informasi, para Pimpinan Unit Kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, dan seluruh pegawai ANRI juga turut diundang menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting dan saluran YouTube Arsip Nasional. (sa)
( sa )
Foto : Humas ANRI
Penulis : sa
Editor : tk