Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan

Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan

10

Sep 24

Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Lembaga Penjamin Simpanan

Jakarta - 10/09/24,  Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Suminarsih bersama Kepala Divisi Kearsipan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Triana Widyaningrum menandatangani Berita Acara Serah Terima Pemeliharaan dan Perawatan (Restorasi) sebagai tanda telah selesai dilaksanakannya restorasi arsip bank yang terlikuidasi di Gedung Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan.

Restorasi arsip bank yang terlikuidasi yang telah selesai dikerjakan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan ANRI sebanyak 7.000 lembar yang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap I Nomor: 01/PRESERVASI-ARSIP/2024 dan Nomor: KE.00/28/2024 serta 2.400 lembar berdasarkan PKS Tahap II Nomor: 02/PRESERVASI-ARSIP/2024 dan Nomor: KE.00/83/2024. Dengan menggunakan teknik penghilangan asam dan laminasi kertas, restorasi arsip LPS berhasil dikerjakan dalam total waktu pelaksanaan selama 298 hari kalender.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan yang selama ini telah mendukung LPS dalam melakukan preservasi arsip di LPS sejak tahun 2020. Kami sangat terbantu atas supportnya dan kami berharap ke depan, Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan menjadi lebih maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada LPS,” ujar Triana Widyaningrum.

 Restorasi arsip yang dilaksanakan LPS dengan menggunakan layanan jasa kearsipan ANRI bertujuan agar memperbaiki, melindungi, mempertahankan autentisitas, mencegah hilangnya informasi, dan mempertahankan arsip yang telah mengalami kerusakan agar tetap bisa digunakan pada masa mendatang.


Foto : Pusdatinjastek
Penulis : CH
Editor : tk

Bagikan

Views: 98