Jakarta - 25/09/24, Sebanyak 34 Provinsi turut diundang dalam kegiatan Rakor Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Dalam sambutan, Zita Asih Suprastiwi selaku Kepala Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan mengharapkan melalui kegiatan monev ini dapat terjadi penguatan antar pemerintah daerah provinsi dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan kearsipan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah menampilkan rapor kabupaten/kota maupun perangkat daerah di lingkungannya melalui pelaksanaan pengawasan kearsipan eksternal dan Internal pada tahun 2024. Hasil pengawasan kearsipan turut memberikan warna yang beragam bagi penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
Narasumber pertama, Edgar Rangksa selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan strategi penyusunan program dan anggaran kearsipan di daerah, dengan memadukan dua dasar peraturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Beliau menyampaikan bahwa isu strategis urusan kearsipan saat ini berfokus pada empat hal: 1) Penataan Kelembagaan dan Kebijakan/Regulasi; 2) Pemenuhan Kebutuhan SDM Kearsipan; 3) Pemanfaatan dan Pelayanan Kearsipan; dan, 4) Pengembangan e-Arsip, e-Office dan Big Data.
Narasumber kedua, Lutfi Hassan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah menjadi perwakilan objek pengawasan yang membagikan success story pelaksanaan pengawasan kearsipan tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan di Provisi Jawa Tengah menjadi Indikator Kinerja Utama organisasi dengan target yang telah ditentukan oleh BAPPEDA (Provinsi, perangkat daerah, dan Kabupaten/Kota). Sehingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur perlu untuk membuat langkah-langkah guna memenuhi target tersebut.
Menurut Luthfi mengungkapkan bahwa dengan mematangkan PKPKT pada tahap perencanaan, keterbatasan anggaran untuk kegiatan kearsipan bukan menjadi ganjalan. Oleh karenanya, perlu menyusun strategi pelaksanaan pengawasan kearsipan yang salah satunya mengoptimalkan pembinaan berupa pendampingan pada masing-masing objek pengawasan baik eksternal maupun internal. Pada Tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh perangkat daerah dan Kabupaten/Kota di lingkungannya.
( PP )
Foto : Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan
Penulis : PP
Editor : is