Jakarta - 16/11/20, Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Surat Kepala ANRI tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip serta Keputusan ANRI Nomor 353 Tahun 2020 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1986-2014, ANRI melaksanakan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Keuangan ANRI periode 1986-2014, Senin (16/11).
Sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Arsip Yang Dimusnahkan, Arsip Fasilitatif Keuangan ANRI yang dimusnahkan dalam bentuk media kertas sejumlah 886 berkas dalam 454 boks.
Pemusnahan arsip ANRI yang dilaksanakan di Record Center ANRI tersebut, disaksikan oleh Sekretris Utama ANRI Imam Gunarto, Inspektur Syaifuddin, Kepala Biro umum Sarip Hidayat dan perwakilan Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum.
( lnh )
Penulis : lnh
Editor : Sitty Annisaa