DI Yogyakarta - 31/10/24, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melaksanakan secara simbolis pemusnahan arsip di Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 31 Oktober 2024. Selanjutnya, arsip - arsip yang dinyatakan untuk usul musnah dibawa ke perusahaan pencacahan kertas yang berlokasi di Sleman, DIY untuk dimusnahkan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa arsip-arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna bagi organisasi dapat dimusnahkan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam pengelolaan arsip di setiap organisasi. Selain berfungsi untuk menghemat biaya pengelolaan, pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat membahayakan organisasi serta pegawai. Pemusnahan arsip yang dilakukan secara tidak prosedural dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan 19 kali pemusnahan arsip dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pelaksanaan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjalankan pengelolaan arsip secara profesional dan taat hukum.
Acara pemusnahan arsip pada 31 Oktober 2024 dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Abu Amar, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Iskandar Panjaitan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DIY Syam Arjayanti, dan Kepala Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal Tjertja Karja Adil. Pihak ANRI juga turut menyaksikan proses pemusnahan, yang diwakili oleh Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip, Kandar.
Dalam kesempatan tersebut, Kandar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan arsip yang tertib dan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil Kementerian Perdagangan dapat menjadi inspirasi bagi kementerian/lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna bagi organisasi.
Dengan adanya pemusnahan arsip yang teratur dan terencana ini, diharapkan Kementerian/Lembaga lain semakin sadar akan pentingnya pengelolaan arsip sesuai ketentuan, sehingga mampu mengoptimalkan sumber daya dan menjaga keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
( MYP )
Foto : TUP Deputi P3A
Penulis : MYP
Editor : is