08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, ANRI Raih Kategori Informatif

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, ANRI Raih Kategori Informatif Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, ANRI Raih Kategori Informatif

25

Nov 20

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, ANRI Raih Kategori Informatif

Jakarta - 25/11/20, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali meraih kategori Badan Publik Informatif berdasarkan hasil Monitiring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat. Penganugerahan tersebut dilaksanakan secara virtual dan langsung disaksikan Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin. Hasil penilaian Monev ini menunjukkan bahwa kepatuhan dan komitmen ANRI dalam melaksanakan KIP sudah baik. Adapun nilai capaian Monev KIP yang diperoleh ANRI adalah 92,64.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, M. Taufik menyatakan bahwa jajaran ANRI tidak akan lekas berpuas diri, kualitas impelementasi KIP akan terus ditingkatkan. ANRI juga akan terus berinovasi dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan dan penyediaan informasi publik. Lebih lanjut Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengungkapkan bahwa pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih, tetapi perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif. “Penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi KIP di Indonesia,” jelas Gede.

Sebagai informasi, tahapan Monev KIP tahun 2020 terdiri dari sosialisasi, pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), verikasi SAQ, presentasi dan penganugerahan yang dilaksanakan secara protokol Kesehatan. Pada tahapan presentasi, melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, penggiat KIP dan media massa. Selain itu, hasil Monev KIP menunjukkan bahwa dari 348 Badan Publik, mayoritas 72,99 persen (254 Badan Publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 Badan Publik) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 Badan Publik) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 Badan Publik) Tidak Informatif.

( tk )


Penulis : tk
Editor : Tk

Bagikan

Views: 721