08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pengelolaan Arsip Aset Tidak Baik ,"PEMECATAN dan PENJARA" Hukumannya

Pengelolaan Arsip Aset Tidak Baik ,"PEMECATAN dan PENJARA" Hukumannya

04

Dec 13

Pengelolaan Arsip Aset Tidak Baik ,"PEMECATAN dan PENJARA" Hukumannya

Arsip Aset Tidak Baik ,"PEMECATAN dan PENJARA" Hukumannya

Bagi pejabat maupun pengelola dokumen/ arsip yang tidak melakukan pemberkasan/ pengelolaan arsip aset atau arsip terjaga dengan baik dan benar akan mendapatkan denda yang sangat luar biasa seperti sanksi administrasi maupun hukum seperti pemecatan ataupun hukuman penjara, oleh karena itu harus melakukan kerjasama secara simultan antara para penyelenggara negara untuk lebih memperhatikan permasalahan implementasi undang-undang kearsipan jangan jika ada permasalahan baru mencari arsip, itulah penegasan yang disampaikan oleh Deputi Bidang pembinaan Kearsipan ANRI Dr. Andi Kasman, SE., MM dalam acara Sosialisasi Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan PP. No.28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pada tanggal 04 Desember 2013 di Mercure Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terasa berbeda kali ini, karena para pesertanya terdiri dari Kepala SKPD dan Instansi vertikal di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Turut hadir Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Selatan Muhammad Arsyadi ME, Kepala BPAD Prov. Kalimantan Selatan Drs. H.M. Hawari beserta jajarannya.

Andi Kasman mengharapkan agar jumlah arsiparis yang telah tersertifikasi di seluruh Indonesia bertambah yang pada tahun 2013 hanya 6,18% dari 3.154 arsiparis menjadi 30 % di tahun 2014-2015 untuk menghadapi tantangan Asean Economic Community (AEC) sehingga para pengelola arsip tidak menjadi penonton di negaranya sendiri karena para pengelola arsip dari negara lain dapat masuk menjadi pengelola arsip. Beliau mengingatkan bahwa untuk mendukung dan memperoleh pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pengelolaan arsip di setiap SKPD dan instansi harus baik dan benar terutama pengelolaan arsip aset yang utuh, lengkap dan berbadan hukum. Pengadaan aset harus ada arsipnya dan jika ada arsip pasti ada asetnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam arahannya Sekda Prop. Kalsel mengingatkan agar seluruh SKPD dan instansi vertikal di Prop. Kalsel harus melakukan pengelolaan arsip aset secara tertib dan benar sesuai dengan ketentuan. Harus melakukan pencatatan asetnya dengan baik semua pengadaan barang atau jasa harus diadministrasikan dengan baik. Melakukan pencatatan semua aset daerah dalam guna sinkronisasi pencatatan dengan tertib administrasi pengelolaan semua aset barang milik daerah, sehingga akan lebih memudahkan pengawasan dan berharap akan adanya perbaikan dan penyempurnaan melalui mekanisme yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan karena aset menjadi masalah Pemprov gagal raih WTP (Fir).


Bagikan

Views: 3582