08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penghargaan sebagai Pembina Kearsipan sebagai Lecutan dan Motivasi

Penghargaan sebagai Pembina Kearsipan sebagai Lecutan dan Motivasi

25

Feb 13

Penghargaan sebagai Pembina Kearsipan sebagai Lecutan dan Motivasi

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) H. M Asichin, SH, M.Hum memberi penghargaan langsung kepada Gubernur Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc sebagai pembina kearsipan di Pemprov dan kabupaten/kota didampingi oleh Direktur Kearsipan Daerah ANRI Widarno, SH dan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatrera Barat Drs. Alwis serta disaksikan oleh para SKPD Pemprov. Rumah sakit Umum Daerah Provinsi, Lembaga Kearsipan Kab./Kota, Perguruan Tinggi Negeri, Instansi Vertikal, Pejabat Struktural BPA, dan fungsional Arsiparis di Prov. Sumbar. Penyerahan ini dilaksanakan pada saat Sosialisasi Perda No 17 Tahun 2012 tentang Kearsipan, di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (25/2/2013) yang diselenggaraan oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam laporannya Kepala BPAD Prov. Sumbar Drs. Alwis menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Pimpinan SKPD Provinsi dan Instansi terkait terhadap substansi materi Peraturan Daerah dan mendukung terselenggaranya tertib administrasi dan penyelamatan arsip di provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala ANRI mengingatkan bahwa di era reformasi birokrasi, ketertiban dalam pengelolaan arsip menjadi salah satu pendukung pokok untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintahan sehingga menjadi solusi utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aset tanah, bangunan, batas wilayah, serta persoalan kependudukan. Keberadaan arsip sangat penting mengingat fungsinya sebagai alat bukti yang sah dan tak terbantahkan. Prioritas  pengelolaan kearsipan ini mendapatkan dukungan penuh dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Satu hal lagi yang menjadi perhatian adalah kearsipan itu harus melekat pada sistem tidak pada individunya. Dalam aturan tersebut pengelolaan kearsipan tidak sebatas bidang pemerintah saja. Lembaga, Ormas/orpol, per­orangan dan lainnya wajib untuk mengelola kearsipan dengan baik. Dengan begitu, diharapkan kedepannya data yang dimiliki oleh satu daerah bisa terkelola dengan baik.

Kepala ANRI menjelaskan bahwa perlu ada dukungan positif, bermanfaat dan berharga bagi pengelolaan arsip. Penyelenggaraan kearsipan dapat terwujud dengan baik melalui penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah kearsipan. Dijelaskan pula bahwa ANRI serius melakukan pembinaan kearsipan dengan mengingkatkan SDM kearsipan dan terbukti dengan telah dilaksanakannya kerjasama dengan sejumlah universitas di dalam dan luar negeri. Saat ini telah terjalin kerja sama dengan negara Belanda, Jepang dan Australia agar tercapai kondisi pengelolaan arsip yang rapi, tersusun dan terpercaya. Sedangkan terkait dengan ragamnya budaya dan sejarah di Sumbar, Kepala ANRI menghimbau agar Pemprov Sumbar segera menginventarisasi setiap seni budaya Minangkabau, seperti tari-tarian dan hal-hal yang khas untuk didaftarkan  ke UNESCO. Hal itu untuk menghindari terjadinya klaim dari daerah maupun negara lain tentang kebuadayaan dari Sumatera Barat. Untuk itu ANRI siap untuk membantu dan mendukung, sehingga nantinya bisa terdaftar sebagai warisan dunia dari Indonesia, khususnya Sumatra Barat dan tidak akan bisa diklaim oleh negara lain.

Setelah menerima penghargaan kearsipan karegori pembina kearsipan, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa masalah kearsipan menjadi perhatian Pemprov selama ini, begitu pula di kabupaten/kota. “Penghargaan ini menjadi lecutan dan motivasi Pemprov dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kepedulian terhadap arsip” tegasnya. Perlakuan terhadap arsip selama ini dinilai masih jauh dari harapan, yakni arsip tidak terakumulasi dengan baik dan belum dikelola baik. Akibatnya, arsip sering dianggap hanya menjadi beban bagi organisasi. Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kearsipan, diharapkan menjadi jawaban atas kesalahan dan keteledoran pemerintah daerah selama ini, termasuk kabupaten/kota. “Diharapkan, peraturan yang mengatur tentang kearsipan di pemerintah pusat dan daerah dapat saling bersinergi untuk menghasilkan pengelolaan arsip yang tertib dan benar agar dapat berguna sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan dan menjadikan memori di daerah sebagai bagian dari memori bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi bukti pertanggungjawaban kegiatan,” lanjutnya. Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kearsipan, ini dapat meningkatkan kesadaran bersama akan arti penting arsip dalam pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, memberikan wawasan baru dalam penyelenggaraan kearsipan ditiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi lain. (Fir)


Bagikan

Views: 1883