Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima tambahan khazanah arsip dari 13 lembaga negara pada bulan Mei 2015 ini. Arsip dari 13 lembaga negara tersebut diterima Kepala ANRI, Mustari Irawan secara simbolis di sela-sela penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Lembaga Negara (4/5) di Ruang Bima Lantai 2, Hotel Bidakara, jalan Jenderal Gatot Subroto kav.71-73 Jakarta Selatan.
Penyerahan arsip dari 13 lembaga negara serta pelaksanakaan Rakor Penyelamatan Arsip Lembaga Negara dilaksanakan sesuai dengan amanah Pasal 53, 60 dan 61, Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Rakor dibuka oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan dan diikuti 110 orang peserta yang berasal dari 41 lembaga negara. Tujuan penyelenggaraan rakor ini adalah untuk mendiskusikan strategi pengelolaan arsip khususnya tentang penyelamatan arsip statis yang akan diserahkan serta membahas dan memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelamatan arsip bangsa di tiap lembaga negara.
Dalam sambutannya, Mustari mengungkapkan bahwa penyelamatan arsip statis (bernilai guna sejarah, telah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan) harus menjadi agenda bersama baik bagi ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional dan lembaga negara sebagai pencipta arsip. "Arsip statis ini menjadi bukti sejarah perjalanan bangsa kita sehingga dapat diketahui generasi penerus dan akan terus disimpan selama republik tercinta ini ada," ungkap Mustari.
No |
Pencipta Arsip |
Ringkasan Informasi Arsip yang Diserahkan |
Jumlah |
1 |
Kementerian Sekretariat Negara |
Pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik pada masa Orde Baru |
19 boks |
2 |
Kementerian Pertanian |
Hasil penelitian tentang buah-buahan, struktur organisasi |
6 boks |
3 |
Kementerian Perhubungan |
Penanganan kecelakaan dan Memorandum Saling Pengertian bidang Perhubungan dengan Luar Negeri |
61 boks |
4 |
Kementerian Kesehatan |
Bina gizi, kesehatan ibu dan anak |
1 boks |
5 |
Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Penyusunan Undang-Undang bidang komunikasi dan informatika serta Peraturan Menteri |
26 boks |
6 |
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) |
Personali file pimpinan, koruptor dan sidik jari |
25 boks |
7 |
Mahkamah Konstitusi |
Perselisihan Pemilihan Umum tahun 2014 |
429 boks |
8 |
Badan Tenaga Nuklir Nasional |
Power Plants di Muria Peninsula wilayah Jawa Tengah |
10 boks |
9 |
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional |
Arsip foto tentang stasiun pusat satelit cuaca, pusat teknologi dirgantara, stasiun peluncuran roket dan proyek terdeteksinya sumber alam |
1 boks |
10 |
Badan Informasi Geospasial |
Peta dan perencanaan |
65 berkas (tidak dalam boks) |
11 |
Kementerian Luar Negeri |
Memorandum tentang akhir jabatan kepala perwakilan |
1 boks |
12 |
Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati |
Yayasan RSUP Fatmawati, master plane RSUP Fatmawati, 50 tahun RSUP Fatmawati, struktur organisasi |
1 boks |
13 |
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Arsip kelembagaan |
4 boks |
Tabel Informasi Arsip yang Diserahkan ke ANRI
Selain itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kementerian Hukum dan HAM Bidang Sosial, Politik dan Keamanan, Haru Tamtomo yang turut hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsipnya, termasuk pengelolaan arsip yang memiliki kategori statis. “Kami mencoba secara rutin dan berkesinambungan menyerahkan arsip statis ke ANRI,†tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Deuti Bidang Pencegahan PPATK yang juga hadir mengemukakan bahwa kesadaran akan pengelolaan arsip itu sudah selayaknya bukan lagi berada di posisi paling bawah. Karena mau tidak mau arsip selalu hadir dalam berbagai bidang seperti, budaya, ekonomi, politik seluruhnya pasti menghasilkan arsip. “Oleh karenanya, PPATK berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan arsip termasuk penyerahan arsip statis kepada ANRI,†tambahnya.
Penyelamatan arsip bagi lembaga negara ini menjadi suatu hal yang penting, mengingat sejak berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II serta dimulainya Kabinet Kerja pada Oktober silam telah terjadi perubahan keorganisasian untuk beberapa lembaga negara. Perubahan keorganisasian tersebut di antaranya meliputi penggabungan, pemisahan dan pembubaraan lembaga negara.
Sebagaimana disampaikan dalam laporan panitia penyelenggara oleh Kasubdit Akuisisi I, Tato Pujiarto bahwa kegiatan rakor ini merupakan salah satu cara bagi ANRI untuk membuat ajang diskusi menjalin berbagai masukan dan membahas berbagai persoalan dalam upaya penyelamatan arsip di lingkungan lembaga negara. Sedangkan untuk penggabungan, pemisahan dan pembubaraan lembaga negara, ANRI akan membahasnya khusus dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion .
Selain itu, arsip yang diserahkan oleh 13 lembaga negara ke ANRI merupakan arsip statis yang menjadi identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Arsip ini pun merupakan aset nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TK)