08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang Digabung Harus Sesuai Mekanisme

Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang Digabung Harus Sesuai Mekanisme

22

Oct 15

Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang Digabung Harus Sesuai Mekanisme

Jakarta - Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang Digabung (22/10) di Ruang Serba Guna Soemartini Gedung A, lantai 2. Kegiatan ini dibuka Kepala ANRI yang dalam hal ini diwakili Deputi Bidang Konservasi Arsip, M.Taufik dan diikuti 10 lembaga negara yang mengalami penggabungan atau pemisahan.

"Ketika suatu lembaga negara digabung akan muncul permasalahan yang terkait dengan pegawai,pembiayaannya, perlengkapannya serta arsipnya. Dengan demikian penyelamatan arsip menjadi hal yang krusial. Penyelamatan arsip ini harus sesuai mekanisme, oleh karenanya diperlukan langkah konkret  berupa pengamanan dan penilaiaian arsip pada masa transisi," ungkap Taufik. Selain itu disampaikan juga bahwa  penyelamatan arsip ini memiliki dua makna yaitu keberadaan arsip lembaga lama yang masih dinamis harus terjamin keberadannya sehingga dapat menunjang aktivitas bagi lembaga baru dan yang dinilai sebagai arsip statis dapat diserahkan ke ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional.

Selain itu, dalam laporan panitia yang disampaikan Kasubdit Akuisisi I, Tato Pujiarto diungkapkan bahwa Rakor ini memiliki makna penting karena semenjak berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II dan dimulainya Kabinet Kerja tekah terjadi restrukturisasi bagi beberapa lembaga negara yang digabung atau dipisah.

Rakor menghadirkan narasumber Asisten Deputi Bidang Kelembagaan III KementerianPANRB, Adi Kresno yang menyampaikan materi Kebijakan Nasional Restrukturisasi Lembaga Negara serta Direktur Akuisi, Imam Gunarto yang menyampaikan materi Kebijakan dan Tata Cara Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang Digabung atau Dipisah. Adapun 10 lembaga negara yang mengikuti kegiatan Rakor adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah  Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Pariwisata serta Badan Ekonomi Kreatif. (TK)


Bagikan

Views: 944