08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL MASIH MINIM ARSIPARIS

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL MASIH MINIM ARSIPARIS

07

Feb 17

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL MASIH MINIM ARSIPARIS

Isu pemenuhan kebutuhan Arsiparis menjadi agenda pembahasan ANRI pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional  Arsiparis dengan tema ‘Pemenuhan Kebutuhan Arsiparis’. Acara Rakor dilaksanakan pada 7 Februari 2017 di Redtop Hotel dan dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Asman Abnur menyampaikan bahwa profesi arsiparis memiliki peran yang sangat vital di negeri ini. “Banyak yang anggap enteng arsiparis, padahal ini adalah pekerjaan vital. Terbukti banyak daerah yang capaiannya gagal karena datanya tidak menunjang,” jelas Asman saat membuka Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis di Redtop Hotel Jakarta (7/2).

Kepala ANRI Mustari Irawan menyampaikan gambaran kebutuhan arsiparis di Indonesia.”Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan, sehingga perlu di dorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara nasional”, ujarnya. Lebih lanjutnya Mustari menambahkan bahwa kebutuhan Arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis adalah sebanyak 142.760 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru ada sebanyak 3.252 orang.

Penambahan jumlah Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya tertib arsip. Pengangkatan Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri ditempatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kearsipan pada Unit Kerja (Unit Pengolah), Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan.

“Itu berarti, membutuhkan komitmen pada setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri  dalam penataan organisasi dan tata laksana. Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi harus dikelola oleh Arsiparis”, tambah Mustari.  Jumlah Arsiparis yang dibutuhkan, minimal satu orang untuk setingkat eselon III atau eselon II. Pemenuhan kebutuhan Arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS, dan dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), dimana salah satu unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis. GNSTA merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintahan.  Birokrasi pemerintahan adalah ujung tombak pergerakan yang bisa diikuti masyarakat, karena itulah birokrasi harus mempunyai kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan kearsipan, dimana kesiapan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis menjadi penggerak utama untuk suksesnya tertib arsip harus disiapkan secara sungguh-sungguh.

 

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis tersebut merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik dengan cara pengangkatan pertama, pindah jabatan maupun penyesuaian ataupun inpassing, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Pembina kepegawaian jabatan fungsional Arsiparis di seluruh lembaga negara dan pemerintahan daerah dapat memberi perhatian khusus terhadap jabatan ini mengingat kedudukan dan tugas pokok Arsiparis sangatlah mulia, bukan hanya untuk kepentingan saat ini saja tetapi juga muara dari apa yang para Arsiparis kerjakan nantinya akan dirasakan bagi generasi penerus sebagai penjaga memori kolektif bangsa. (sa)


Bagikan

Views: 1364