08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Penyerahan JRA BAWASLU dan DKPP RI

20

Mar 14

Penyerahan JRA BAWASLU dan DKPP RI

Jakarta (20/03), pesta demokrasi semakin dekat dan menjelang peristiwa penting tersebut Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah resmi memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA)  substantif dan fasilitatif. Artinya baik Bawaslu dan DKPP RI telah memiliki payung hukum dalam melakukan penyeleksian terhadap arsip-arsipnya. Bertempat di kantor Bawaslu, jln. MH. Thamri n no 14, Jakarta Pusat, Mustari Irawan, Kepala Arsip Nasional RI, menyerahkan secara langsung JRA substantif dan fasilitatif kepada Sekertaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan serah terima arsip statis baik dari Bawaslu dan DKPP RI. Arsip hasil putusan penyelesaian sengketa pemilu dan arsip statis Bawaslu dipindahtangankan ke ANRI  untuk disimpan sebagai memori kolektif bangsa.

Dalam sambutannya,Mustari Irawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu dan DKPP RI atas perhatian lebihnya pada penyelenggaraan kearsipan di masing-masing lembaga tersebut. Beliau menekankan makna dalam penyerahan arsip Bawaslu dan DKPP tersebut,  Pelaksanaan terhadap pasal 48 dan pasal 53 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta sebuah pembelajaran politik bagi generasi selanjutnya yang dapat dilihat melalui arsip. "Melalui arsip Bawaslu dan DKPP RI dapat diperoleh gambaran bagaimana demokrasi di Indonesia" ujar Mustari.

Senada dengan Kepala ANRI yang menjelaskan peran arsip dalam pembelajaran politik, Ketua Bawaslu melihat arsip sebagai harga diri lembaganya. "Sebagaimana dokumen dapat dipertanggungjawabkan itulah harga diri dari Bawaslu" tutur Muhammad, Ketua Bawaslu yang kemudian diamini oleh himbauan Ketua DKPP RI yang mengajak seluruh jajarannya untuk semakin tertib administrasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. (ANN)


Bagikan

Views: 2535