08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Peran Arsiparis semakin Penting dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Peran Arsiparis semakin Penting dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

16

Apr 13

Peran Arsiparis semakin Penting dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bogor-ANRI.go.id.-Deputi Bidang Konservasi Arsip,  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan mengatakan,  bahwa peran arsiparis dalam mengelolah arsip semakin penting, peran tersebut semakin terasa dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dikatakan Mustari Irawan ketika membuka “Diklat Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli,” di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Bogor, Jawa Barat (14/04/12).

Lebih lanjut dikatakannya dalam diklat yang akan berlangsung dari tanggal 14 s/d 20 April 2013 tersebut, bahwa muara dari Reformasi Birokrasi sebenarnya adalah bagaimana pelayanan  publik itu semakin hari semakin baik,  “ dalam bidang kearsipan contohnya adalah apa bila masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukannya semakin hari semakin baik maka disitulah keberhasilan Reformasi Birokrasi tersebut,” tuturnya.

Diklat penjenjangan yang diikuti oleh 47 orang Arsiparis Tingkat Terampil dari instasi pusat dan daerah tersebut bertujuan untuk membekali para calon arsiparis tingkat ahli  dengan teori dan praktek di bidang  kearsipan, serta meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keahlian sumber daya manusia kearsipan. Diklat ini terdiri dari 120 jam pelajaran, dengan 75 jam pelajaran (JP) belajar di kelas ditambah 45 JP praktek kerja lapangan atau magang di instansi masing-masing.

Selain membuka diklat Mustari Irawan juga memberikan ceramah “Kebijakan Kearsipan Nasional,” yang menjelaskan berbagai hal terkait masalah kearsipan “terkini” diantaranya perlunya arsiparis itu terus mengembangkan kemampuan serta kompetensinya dalam rangka menjawab tantangan dan perkembangan jaman. “Bahwa proses  belajar adalah proses perubahan baik itu cara bekerja, maupun cara berpikir serta sikap dan perilakunya,” kata Deputi Konservasi tersebut dalam pembukaan diklat yang juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, M. Imam Mulyantono.

Dengan  diklat penjenjangan ini,  Arsiparis Tingkat Terampil yang selama ini ingin meningkatkan jenjangnya menjadi Arsiparis Tingkat Ahli, tidak lagi harus mengikuti Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli yang waktunya cukup lama (32 hari), belum lagi ditambah magang di instansinya.  

Diklat penjenjangan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 29 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya yang mengatur bahwa Arsiparis Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli  apabila memenuhi beberapa syarat yang salah satunya adalah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli. Diklat yang dimaksud adalah diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.(MI)


Bagikan

Views: 2361