08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Peran Serta ANRI dalam Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Peran Serta ANRI dalam Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan Peran Serta ANRI dalam Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan Peran Serta ANRI dalam Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan

28

Nov 19

Peran Serta ANRI dalam Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Jakarta, (27/11) - Direktur Preservasi Arsip Nasional RI (ANRI), Kandar, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Kajian Teknis Digitalisasi Dokumen Pertanahan yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Layanan Penggandaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam kegiatan tersebut, Kandar hadir sebagai narasumber pada Materi Best Practices Digitalisasi Dokumen: Perencanaan dan Standar Prosedur Digitalisasi. Pada sesi tersebut hadir 3 orang pembicara yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 (Muslim Faizi), Hakim Yustisia / Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (Asep Nursobah), dan Direktur Preservasi ANRI (Kandar) dengan moderator Fuad Gani.

Pada kegiatan tersebut, Muslim Faizi mempresentasikan kegiatan digitalisasi warkah-warkah yang berada di Kantor Pertanahan Surabaya I yang sudah tercapai lebih dari 50% beserta dengan hambatan dan solusi yang telah dilakukan. Kandar memaparkan kebijakan terkait dengan digitalisasi arsip serta best practise digitalisasi yang dilakukan oleh ANRI. Sementara itu Asep Nursobah menyampaikan materi terkait dengan barang bukti di pengadilan terutama yang berhubungan dengan bukti elektronik dari proses digitalisasi. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif seputar kearsipan dan dokumen pertanahan yang sering menjadi bukti sengketa pengadilan. Selain itu arsip maupun warkah pertanahan yang harus disimpan aslinya meskipun sudah didigitalisasi menjadi topik hangat yang didiskusikan juga.

Dari diskusi pada sesi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan digitalisasi khususnya pada dokumen pertanahan diperlukan selain sebagai upaya akses, akan tetapi sebagai antisipasi dari ruang penyimpanan. Meskipun demikian, masih harus dilakukan kajian menyeluruh terutama dalam kaitannya dengan bukti serta keberadaanya sebagai arsip vital. Kegiatan kajian teknis tersebut masih berlanjut dengan pemaparan dari pemateri lainnya.( PN )


Penulis : PN
Editor : Aria

Bagikan

Views: 846