Mataram - 03/09/24, Dalam rangka menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga kearsipan tingkat provinsi/kabupaten/kota di wilayah binaan Direktorat Kearsipan Daerah I terutama dalam kaitannya dengan penerapan Aplikasi SRIKANDI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Aplikasi SRIKANDI yang bertempat di Hotel Lombok Raya Mataram pada 3-4 September 2024. Rakor ini merupakan kerja sama dan kolaborasi ANRI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wali Kota Mataram, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Provinsi Nusa Tenggara dan Kota Mataram, Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan lebih dari 1300 peserta yang berasal dari Lembaga Kearsipan Daerah pada wilayah Direktorat Binaan Kearsipan Daerah I yang meliputi Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua.
Dalam laporannya, Direktur Kearsipan Daerah I, Hilman Rosmana menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang secara konsisten dan berkesinambungan tetap loyal dan tegar menerapkan aplikasi SRIKANDI dengan segala kekurangannya, terutama pada saat terjadi serangan Ransomware di Pusat Data Nasional. Rakor ini diharapkan dapat menjadi ajang evaluasi dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan SRIKANDI khususnya, dan permasalahan kearsipan pada umumnya.
Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip saat ini dituntut untuk bertransformasi ke arah digital melalui implementasi aplikasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan dalam proses administrasi pemerintahan serta akses terhadap arsip, yang pada akhirnya akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Rini Agustiani menambahkan, SRIKANDI merupakan aplikasi umum pertama yang dilahirkan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sampai saat ini SRIKANDI telah digunakan oleh lebih dari 3,6 juta users, baik instansi pusat maupun daerah dengan jumlah naskah sekitar 68 juta. Rakor ini merupakan momentum penting untuk mempercepat implementasi digitalisasi kearsipan yang menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di berbagai daerah.
Acara dilanjutkan dengan Testimoni Implementasi dan Pengembangan SRIKANDI dalam Efektivitas dan Efisiensi Layanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur oleh Bupati Luwu Timur, Pemaparan Materi mengenai Penjaminan Mutu dan Manajemen Risiko dalam Penyediaan Arsitektur SPBE oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Implementasi dan Pengembangan SRIKANDI Tahun 2024 oleh Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan ANRI. (ENU)
Foto : Humas ANRI
Penulis : ENU
Editor : sa