08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pererat Simpul Jaringan Kearsipan Nasional, ANRI Berikan Penghargaan

Pererat Simpul Jaringan Kearsipan Nasional, ANRI Berikan Penghargaan

24

Sep 14

Pererat Simpul Jaringan Kearsipan Nasional, ANRI Berikan Penghargaan

Jakarta - Batavia Ballroom, Hotel de Rivier menjadi saksi bagi dua belas simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) memeroleh penghargaan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Drs. Mustari Irawan, MPA pada 24 September 2014. Dalam kesempatan ini turut mendampingi Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI Dini Saraswati, MAP serta Deputy Divisi Business Service PT. Telkom. Tbk, Yoyok Setyono.

Ke-12 simpul jaringan yang memeroleh penghargaan ini antara lain ANRI, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Unit Kearsipan Institut Pertanian Bogor, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten, BAPD Aceh, BPAD Kota Denpasar, BPAD KAb. Lamongan, BPAD Kab.  Banyuasin, Kantor Arsip Kab. Bantul, Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Sukabumi, KPPDE Pemerintah Kota Cimahi dan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor.

Dalam sambutannya Mustari mengharapkankan semua instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri dapat mempublikasikan kinerja yang dapat dilihat oleh masyarakat baik arsip statis maupun arsip dinamis melalui SIKN dan JIKN. Hal ini menjadi salh satu wujud transparansi kinerja dan akuntabilitas kinerja pemerintahan yang juga merupakan bagian dari konsep reformasi birokrasi dan inti terwujudnya good governance.

Pada kesempatan yang sama, Mustari pun mengharapkan program kearsipan melalui SIKN dan JIKN ini menjadi salah satu jawaban terhadap harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kinerja Kementerian Kabinet Indonesia Jilid I dan jilid II yang terdokumentasikan dengan baik dan dapat diakses masyarakat sebagai pertanggungjawaban nasional. Dengan demikian masyarakat dari berbagai pelosok tanah air dapat dengan mudah mengakses informasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di setiap instansi tanpa membutuhkan waktu yang lama.


Bagikan

Views: 742